Penipuan Rp 17,9 Miliar oleh Oknum Pejabat BPBD Banten Berinisial AB Sangat Mencoreng Nama Baik Provinsi Banten

oleh

Tokoh pendiri Banten juga ketua umum PD Mathlaul Anwar H. Embay Muly Sarif merasa geram dengan kasus penipuan di BPBD Prov Banten.

SERANG, BANTEN || Compaskotanews.com — Kasus penipuan yang melibatkan oknum pejabat di BPBD Banten berinisial AB menjadi perhatian serius salah satu tokoh pendiri Provinsi Banten, Embay Mulya Syarif. Embay, yang merupakan tokoh berusia 71 tahun, merasa prihatin dengan kasus ini karena merusak nama baik Provinsi Banten.

Floating Ad with AdSense
X

“Kasus ini benar-benar mencoreng nama baik pemprov. Semua orang tahu bahwa Banten selama ini sudah dikenal sebagai provinsi dengan tingkat korupsi yang tinggi, bahkan peringkat ke-9 menurut Data KPK 2022,” ujar Embay di rumahnya pada Rabu (8/11/2023).

Menurut Embay, kasus ini lebih meresahkan karena banyak pengusaha yang menjadi korban penipuan oleh oknum berinisial AB, dengan total kerugian mencapai Rp17,9 miliar. Informasi ini diperoleh dari salah seorang pengusaha, Lila Tania, yang juga menjadi korban.

“Ini seolah-olah merupakan tindakan mafia yang merugikan para pengusaha. Menurut cerita para korban, kerugian ini mencapai belasan miliar,” tambahnya.

Dalam konteks ini, Embay mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk segera mengambil tindakan tegas dalam menyelesaikan masalah ini guna menjaga nama baik Provinsi Banten.

“Saya berpendapat bahwa pemprov harus segera mengambil sikap yang tegas dan bijak dalam menghadapi situasi ini, karena ini berkaitan dengan kepercayaan kepada Pemerintah Provinsi,” ungkapnya.

Ketua Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) ini juga meminta agar Pemerintah Provinsi Banten melakukan pemecatan terhadap AB dan melibatkan aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkap seluruh kasus ini.

BACA JUGA :  Layanan Perekaman KTP Pemula Dibuka di Dukcapil Kota Serang untuk Pemilu 2024

“Sanksi harus diberikan, bahkan pemecatan jika diperlukan, agar memberikan efek jera kepada yang lain. Yang terpenting adalah menangkap aktor intelektual di balik kasus ini,” tegasnya.

Embay juga memberikan dukungan kepada para pengusaha, terutama Lila Tania, untuk terus memperjuangkan hak mereka.

“Saya sebagai warga Banten tidak ingin melihat kasus semacam ini terus berlanjut. Semoga para korban dapat mendapatkan hak-hak mereka kembali,” pungkasnya.

Sebelumnya, oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB melakukan penipuan dengan modus mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) palsu terkait pengadaan laptop tahun 2023.

Salah satu perusahaan yang menjadi korban SPK palsu tersebut adalah PT Putera Pangestu Jaya Lestari, milik Lila Tania. Akibatnya, perusahaan ini mengalami kerugian sebesar Rp 3,7 miliar.

Kepala Pelaksana BPBD Banten, Nana Suryana, mengklarifikasi bahwa perbuatan AB merupakan tindakan individu dan tidak mewakili kepentingan BPBD.

Nana menjelaskan bahwa BPBD tidak pernah menganggarkan dana untuk pengadaan laptop dalam DPA Murni BPBD tahun 2023.

“Perbuatan ini merupakan tindakan individu. Kasus penipuan pengadaan laptop ini terjadi karena pelaku menggunakan legalitas lembaga secara ilegal dan korban kurang berhati-hati dalam mengecek keabsahan dokumen dengan dokumen penting lainnya,” ungkap Nana pada Jumat (3/11/2023).

Menurut Nana, total kerugian yang dialami oleh para pengusaha akibat tindakan AB mencapai Rp17,9 miliar. Penipuan AB diduga melibatkan beberapa individu di luar pegawai Pemprov Banten, termasuk dugaan kerjasama terorganisir antara sejumlah individu, seperti R, W, EP, D, dan AB, yang merupakan pejabat Eselon III di BPBD Banten.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *