Ketua KPK Firli Bahuri Saat ini di Nyatakan Resmi oleh Polda Metro Jaya Jadi Tersangka Pemerasan Terhadap Mantan Mentri Pertanian (SYL)

oleh

Ketua KPK Firli Bahuri di gelandang ke Polda Metro Jaya di duga kasus pemerasan terhadap Mentan (SYL).

Jakarta // Compaskotanews.com — Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyatakan keberatannya terhadap penetapan tersangka, menyebutnya terkesan dipaksakan dan alat bukti yang disita tidak pernah diperlihatkan.

Floating Ad with AdSense
X

Menurut Ian, komunikasi dengan Firli Bahuri telah dilakukan sejak malam penetapan tersangka. Firli berencana melakukan perlawanan terkait status tersangka yang dijatuhkan.

Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa Firli dijerat dengan pasal dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian. Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang terjadi pada kurun waktu 2020-2023 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Pasal 12e disebutkan sebagai dasar hukum untuk menetapkan tersangka dalam hal pemerasan terhadap orang lain dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Sementara Pasal 12B mendefinisikan gratifikasi kepada pegawai negeri sebagai pemberian suap, dengan nilai tertentu mempengaruhi pembuktian status suap.

Pasal 65 KUHP digunakan untuk menentukan pidana maksimum yang dapat dijatuhkan terhadap perbuatan yang dianggap sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Pidana yang dijatuhkan berkisar antara seumur hidup hingga 20 tahun penjara, dengan denda mulai dari Rp 200.000.000,00 hingga Rp 1.000.000.000,00.

Keberatan kuasa hukum, perlawanan dari Firli, dan dasar hukum yang dijelaskan oleh Polda Metro Jaya menjadi sorotan dalam kasus ini, menimbulkan pertanyaan seputar transparansi dan keabsahan proses hukum yang sedang berjalan.

(Tf/red)

BACA JUGA :  Pentas Seni dan Perpisahan SDN Kesampangan Sarat Makna, Orang Tua Antusias, Dinas Apresiasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *