Mengahadapi Pemilu Tahun 2024 Camat Cipocok Jaya Budi Martono, Mengajak Netralitas Kepada 8 Kelurahan yang Ada di Kecamatan Cipocok Jaya

oleh

Camat Cipocok jaya Budi Martono di ruang kerja nya berbincang bincang dengan Toni Firdaus menyikapi berkembangan di tahun Politik.

Camat Cipocok Jaya, Budi Martono, menyempatkan waktu senggangnya untuk berbincang seputar Pemilu bersama Toni Firdaus dari Penggiat Compas Kota Publikasi Kota Serang. Martono memberikan peringatan kepada delapan kelurahan di kecamatan tersebut terkait larangan Undang-Undang KPU.

Floating Ad with AdSense
X

Dalam wawancara, Budi Martono mengungkapkan upaya pendekatan kepada lurah-lurah di kecamatan tersebut, meminta agar mereka memberikan pemahaman kepada RT dan RW. Tujuannya adalah mencegah terlibatnya mereka dalam politik praktis, dengan mengingatkan bahwa RT dan RW merupakan bagian dari pemerintahan tingkat kampung.

Budi Martono menegaskan bahwa sudah melakukan upaya baik secara personal maupun eksternal untuk memastikan netralitas lurah, RW, dan RT. Hal ini agar mereka tidak mendukung caleg tertentu, sebab hal tersebut dapat melanggar Undang-Undang KPU dan dapat dilaporkan oleh Panwas Pemilu.

Ditanya mengenai kunjungan caleg ke rumah ketua RT atau RW, Budi Martono menyebut bahwa hal tersebut merupakan upaya sosialisasi. Namun, ia menyoroti pentingnya mengatasi potensi permasalahan yang mungkin muncul di lapangan akibat pertemuan tersebut.

Camat Cipocok Jaya Budi Martono menegaskan bahwa ia tidak mengharapkan lurah, RT, dan RW terlibat langsung dalam politik praktis atau mendukung caleg tertentu. Ia menjelaskan bahwa Ketua RT seharusnya tidak berafiliasi dengan partai politik sesuai dengan permendagri 18 tahun 2018, karena posisi tersebut adalah milik bersama dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Meskipun aturan sudah ada, Budi Martono menyadari bahwa masih ada yang mencoba mencari celah. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa peran RT sebagai ujung tombak sangat penting dalam menjaga netralitas dan keadilan dalam proses politik.

(Tf/red)

BACA JUGA :  Pembangunan TPST di Kab. Serang Harus Segera Dipercepat, DPRD Kabupaten Serang Tb Baenurzaman Dorong Operasionalisasi di Juni 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *