Di BSD Walantaka di duga adat transaksi over kridit oleh oknum pemasaran sebelum masa waktu 5 tahun.
Rumah Subsidi Tidak Boleh di Over Kredit atau Pindah Tangan Sebelu Masuk Cicilan 5 Tahun Mengacu Kepada (Permen PUPR) No.26/PRT/M/2016.
Serang Kota || CompasKotanews.com Bisakah melakukan over kredit rumah subsidi? Pertanyaan ini kerap diajukan oleh pemilik rumah subsidi atau pemburu hunian murah.
Terutama Perum BSD Walantaka di duga banyak unit rumah yang di Over kridit sebelum masa 5 tahun, ini harus di laporkan kepada KPR BTN agar jatah subsidi nya di cabut. Atau laporan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Over kredit rumah adalah salah satu cara yang kerap ditempuh oleh banyak orang untuk bisa memiliki hunian idaman berharga murah.
Akan tetapi, apakah praktik tersebut dapat dilakukan pada rumah subsidi? Jawabannya bisa.
Meski begitu, ada sejumlah ketentuan yang mesti dipatuhi bila hendak over kredit rumah subsidi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No.26/PRT/M/2016.
Disebutkan bahwa rumah KPR subsidi tidak boleh disewakan atau dialihkan kepemilikannya, kecuali telah dihuni lebih dari 5 tahun. Bilamana ada broker dan di ketahui bisa di laporkan ke Undang – undang Konsumen kepada pihak KPR BTN untuk menarik Kuota Subsidi yang telah di berikan agar masuk Rumah Komersil.
Apabila melanggar, sanksi berupa pengembalian dana subsidi yang sudah diberikan harus diterima oleh pemilik rumah.
Setelah itu, bank pelaksana akan menerapkan tingkat bunga komersial untuk angsuran selanjutnya.
Lantas, bagaimana cara over kredit rumah subsidi yang aman dan sesuai dengan aturan? Simak ulasannya di bawah ini.
Begini Cara Over Kredit Rumah Subsidi
Apa Itu Over Kredit
Over kredit rumah adalah proses pembelian rumah atau hunian yang masih dalam masa kredit.
Ini bisa juga diartikan sebagai praktik pengambilalihan cicilan KPR dari satu pihak ke pihak lain.
Jadi, over kredit rumah subsidi adalah praktik pemindahan pemilikan rumah subsidi yang kreditnya masih berjalan.
Sama halnya dengan rumah komersial, take over rumah subsidi bisa dilakukan dengan dua cara; melalui jual-beli dan di bawah tangan.
- Over Kredit Rumah Subsidi Jual Beli
Pada prosesnya, pembeli akan mengambil alih cicilan KPR rumah itu selama proses 5 tahun.
Ada tiga pihak yang terlibat dalam over kredit tersebut, yakni pembeli, penjual, dan bank penyedia layanan KPR subsidi.
- Over Kredit Rumah KPR Subsidi di Bawah Tangan
Cara lainnya ialah dengan over kredit rumah subsidi bawah tangan.
Secara umum, proses over kredit ini hanya melibatkan penjual dan pembeli atau pemilik rumah. Tidak boleh oleh pihak ketiga atau broker mengatas namakan Menejer Pemasaran ?
Over kredit rumah bawah tangan sangat berisiko dan tidak disarankan untuk Anda lakukan.
Aturannya jelas, pemindahan kepemilikan rumah subsidi harus melalui lembaga penyalur yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.
Misalnya saja bank yang telah memberikan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Syarat dan Proses Over Kredit Rumah Subsidi
Seperti pembelian rumah biasa, ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi saat mengajukan over kredit rumah subsidi, yakni:
Kartu identitas (KTP/Paspor/KK penjual dan pembeli
NPWP penjual dan pembeli
Surat keterangan gaji atau pendapatan dari kedua belah pihak
Buku nikah dari kedua belah pihak
Fotokopi IMB
Salinan bukti pembayaran pajak PBB
Akta Jual Beli (AJB) bangunan yang lama
Surat kuasa yang berisi permohonan peralihan hak dan kewajiban kredit dari penjual atau pemilik lama ke pembeli
Salinan perjanjian kredit yang dibuat dan ditandatangani pembeli
Salinan bukti pembayaran angsuran
Salinan sertifikat baru yang sudah berstempel bank untuk mengurus dokumen lainnya ke notaris.
Setelah seluruh dokumen terpenuhi, maka berikut proses peralihan kredit rumah subsidi yang akan kalian lalui:
-Datangi bank pemberi fasilitas kredit rumah subsidi untuk mengajukan take over kredit
-Bank akan memberi surat permohonan pengambilan hak dan kewajiban kredit rumah dari debitur lama ke calon pembeli
-Bank akan memeriksa surat permohonan dan dokumen persyaratan yang dibawa pembeli
Jika permohonan disetujui oleh bank, maka pembeli akan menggantikan posisi pemilik menjadi debitur baru
Debitur baru menandatangani perjanjian kredit baru atas namanya, beserta akta jual beli (AJB) dan Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT).