
Serang Timur || Compaskotanews.com — PPA Polres Serang berhasil menangkap pelaku prostitusi yang diketahui sebagai MAS (50), seorang mucikari, dan MR (30), seorang wanita pekerja seks komersial (PSK). Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah warung di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Kasatreskrim AKP Andi Kurniady mengungkapkan bahwa informasi dari masyarakat resah mengenai warung tersebut menjadi pemicu tindakan.
Tim Unit PPA, di bawah pimpinan Ipda Bagus Yoga, melakukan penggerebekan yang berhasil mengamankan MAS dan MAR. Informasi dari pemeriksaan menyatakan bahwa MAS telah mempekerjakan MAR dengan tarif sebesar Rp300 ribu, dimana Rp200 ribu untuk PSK dan Rp100 ribu sebagai keuntungan MAS. Bisnis prostitusi ini telah berlangsung selama setahun dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.
MAS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 296 KUH Pidana dan Pasal 506 KUH Pidana tentang seks komersial, dengan ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara. MAR dan MAS diamankan ke Mapolres Serang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kepolisian mendapatkan informasi awal dari masyarakat yang resah terhadap warung yang digunakan sebagai tempat bisnis prostitusi. Dalam tindakan penyelidikan, Tim Unit PPA melakukan pendalaman informasi sebelum berhasil melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Bisnis prostitusi yang dijalankan oleh MAS diungkapkan telah berlangsung selama satu tahun, menunjukkan adanya peran serta pihak kepolisian dalam mengatasi kegiatan ilegal tersebut. Keberhasilan penangkapan ini merupakan langkah positif dalam upaya memberantas praktik prostitusi di wilayah tersebut.
Tindakan keras dari pihak kepolisian terhadap pelaku prostitusi seperti MAS memberikan sinyal bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan seksual komersial menjadi prioritas. Ancaman hukuman yang diberikan diharapkan dapat menjadi efek jera bagi potensi pelaku lain dan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak-anak.
Ikuti terus berita terkini di klik Compaskotanews.com
(Tf/red)