Pemprov Banten Minta Kepada Pengurus MUI Kota Serang Agar Secepatnya Kosongkan Kantor

oleh

Serang Kota || Compaskotanews.com – Pemerintah Provinsi Banten meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang untuk segera mengosongkan kantor atau gedung sekretariatnya di Jalan Yusuf Martadaliga, Gang Penerangan, Kelurahan Cipare, Kota Serang. Permintaan ini disampaikan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten pada 28 Desember 2023.

Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tadjuddin, menyatakan bahwa permintaan tersebut terasa mendadak, dengan waktu yang diberikan hanya hingga tanggal 20 Januari 2024. MUI meminta waktu kepada Pemprov Banten untuk mencari tempat baru sebelum mengosongkan sekretariat.

Floating Ad with AdSense
X

“Kami siap menerima permintaan Pemprov, tetapi minta waktu karena pindah kantor memerlukan persiapan, dan kami harus mencari tempat terlebih dahulu,” ujarnya pada Senin, 15 Januari 2024.

MUI Kota Serang menerima surat dari BPKAD Provinsi Banten beberapa waktu lalu, yang menginformasikan pengosongan gedung untuk digunakan oleh Bank Banten. Namun, MUI tidak mengetahui bahwa aset tersebut milik Pemprov.

Pemkot Serang menawarkan opsi untuk Sekretariat MUI Kota Serang yang baru di Gedung Korpri di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sumurpecung, Kota Serang, meskipun gedung tersebut belum sepenuhnya layak.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang, Subagyo, menjelaskan bahwa pada 28 Desember 2023, BPKAD Provinsi Banten mengundang MUI Kota Serang untuk membahas kewenangan aset.

MUI meminta audiensi dengan Pemerintah Kota Serang untuk memfasilitasi kantor sekretariat yang baru. Subagyo menyatakan bahwa MUI harus segera mengosongkan tempat tersebut karena akan digunakan untuk kepentingan Pemprov.

Pada 2 Januari 2024, Pemkot Serang menerima surat permohonan pengosongan Sekretariat MUI Kota Serang dari Pemprov Banten. MUI Kota Serang meminta Pemkot untuk memfasilitasi kantor sekretariat yang baru.

BACA JUGA :  SPBU Per 17 Agustus 2024 Akan Memberlakukan Larangan untuk Isi BBM Jenis Pertalite untuk Mobil CC di Atas 1400 dan Motor 250 CC

Subagyo menjelaskan bahwa saat ini MUI Kota Serang memiliki beberapa opsi sebagai alternatif, namun masih melakukan survei terkait kelayakan dan kebutuhan ruangan rapat yang representatif.

(Toni /red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *