Serang Kota || Compaskotanews.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, menetapkan anggaran sebesar Rp3,3 miliar pada tahun 2024 untuk dana hibah yang akan diberikan kepada 53 lembaga kemasyarakatan di wilayah tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, menekankan pentingnya verifikasi untuk menghindari adanya lembaga fiktif di antara penerima dana hibah. Proses verifikasi ini menjadi langkah awal sebelum dana disalurkan secara bertahap.
Anggaran dana hibah ini akan didistribusikan sesuai kebutuhan masing-masing lembaga penerima, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta hingga Rp20 juta. Nanang Saefudin menyoroti urgensi sosialisasi agar penerima dana tidak kebingungan mengenai proses penyaluran.
Dalam konteks tujuan pemberian dana hibah, Nanang menjelaskan bahwa ini adalah bagian dari dukungan Pemkot Serang terhadap setiap lembaga yang mengajukan dan membutuhkan bantuan. Anggaran tersebut berasal dari kontribusi masyarakat yang diatur oleh Pemkot Serang, dengan alokasi untuk berbagai jenis lembaga, termasuk keagamaan, pesantren, kepemudaan, dan sosial.
Pemkot Serang berharap agar lembaga penerima dana hibah dapat menggunakan dana tersebut sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya, dana dapat digunakan untuk pembangunan pondok pesantren, terutama pada sarana prasarana yang langsung dirasakan oleh masyarakat Kota Serang.
Um Rochmat Hidayat, Kabag Kesra Kota Serang, menyampaikan bahwa dari 58 lembaga yang mengajukan, hanya 53 lembaga yang telah terverifikasi dalam aplikasi E-Hibah Kota Serang. Lima lembaga ditolak karena pengajuan mereka tidak lengkap.
Rochmat menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan kepada lembaga penerima hibah mulai dari pengajuan, pencairan, hingga laporan pertanggungjawaban. Pihaknya menekankan bahwa jika dana hibah disalahgunakan, penyaluran dana akan berhenti secara otomatis sebagai langkah tegas dari Pemkot Serang.
(Toni/red)