Jakarta, 25 Januari 2024 || Compaskotanews.com — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut bahwa seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan presiden. Menurut Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, pernyataan tersebut berpotensi merusak demokrasi dan negara hukum.
Isnur menyoroti pelanggaran yang diduga dilakukan Jokowi terhadap Pasal 281 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang melarang pejabat negara melakukan kegiatan yang mendukung peserta pemilu. Selain itu, pernyataan Jokowi dianggap melanggar etika politik dan pemerintahan, yang menuntut jujur, amanah, dan netralitas dari pejabat publik.
YLBHI mendesak DPR untuk segera bertindak dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran konstitusi oleh Jokowi. Mereka menekankan pentingnya menjaga netralitas pejabat negara dalam penyelenggaraan pemilu, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Selain itu, YLBHI juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang muncul akibat keterlibatan anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka menilai hal ini sebagai penyalahgunaan wewenang oleh presiden yang seharusnya menjaga keadilan, netralitas, dan independensi dalam pemilu.
Tuntutan YLBHI tidak hanya terfokus pada Presiden Jokowi, tetapi juga mencakup desakan terhadap DPR untuk menggunakan kewenangannya dalam melakukan pengawasan dan menindak tegas terhadap tindakan yang diduga melanggar UU Pemilu. Selain itu, mereka menekankan perlunya Bawaslu bekerja secara independen untuk mengawasi dan menindak pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.
Dalam penutup, YLBHI menegaskan bahwa pejabat negara harus tunduk patuh terhadap aturan demokrasi dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur, dan adil. Desakan ini mencakup tindak lanjut terhadap laporan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi, yang dianggap sebagai langkah kritis dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
***ckn