KOTA SERANG, CompasKotaNews.com – Walikota Serang Yedi Rahmat memimpin Apel Persiapan Penutupan dan Penyegelan Tempat Hiburan Malam (THM) dengan partisipasi dari Polri, TNI, Satpol PP, PLN, Denpom, dan Dishub. Acara dihadiri oleh pejabat seperti Apel ASDA I Subagyo, Kasat Pol PP Heri Hadi, perwakilan OPD terkait, dan media.
Data lapangan menunjukkan bahwa sejumlah THM disegel, termasuk di Trondol (1 THM), Pasar Induk Rau (2 THM), Royal (1 THM), Legok (3 THM), Ramayana (3 THM), dan Selamat Datang (3 THM).
Kasat Pol PP Kota Serang, Heri Hadi, dalam wawancara di lokasi pertama, mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan karena tidak sesuai dengan izin yang dimiliki oleh pengelola THM. Pj Walikota Serang Yedi Rahmat menambahkan bahwa kegiatan penyegelan ini merupakan kerjasama antara Pemkot Serang, Denpom, TNI, Polri, di 13 lokasi THM yang melanggar Perda Kota Serang, juga atas amanat dari para Ulama Kota Serang.
Dalam konteks penolakan pengelola THM, Pj Walikota Serang menekankan bahwa apabila segelnya dibuka dan THM kembali beroperasi, tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan akan diambil. Ia juga mengungkapkan bahwa penyegelan ini berfungsi sebagai peringatan hingga 20 Februari 2024, setelah itu akan dilakukan eksekusi pembongkaran.
Selain itu, Walikota Serang berencana untuk menertibkan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan di Kota Serang untuk mengatasi masalah yang semakin meresahkan. (BDI/Red)