Serang Kota, 29 Januari 2024 || Compaskotanews.com — Bawaslu Kota Serang baru-baru ini mengungkapkan lima dugaan pelanggaran netralitas ASN selama kampanye Pemilu 2024, mencakup berbagai kejadian kontroversial.
Pertama, terdapat ASN yang diduga menggunakan baju partai PPP, menciptakan situasi yang meragukan terkait netralitasnya. Kasus kedua melibatkan pembagian beras berstiker caleg oleh dua ASN di sebuah SMP, menimbulkan perhatian Bawaslu terhadap praktek-praktek yang dapat mempengaruhi proses pemilu.
Dalam konteks lain, ditemukan juga ASN yang terlibat dalam pemasangan alat peraga kampanye di Terminal Pakupatan tanpa adanya tindakan penindakan yang memadai dari pihak berwenang.
Menyoroti rekomendasi yang telah diberikan kepada Komisi ASN, Bawaslu menegaskan pentingnya tindak lanjut yang cepat oleh penjabat wali kota dalam waktu 14 hari kerja. Meskipun demikian, hingga saat ini, belum ada sanksi yang diberikan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkot Serang.
Bawaslu memperingatkan bahwa keberlanjutan ketidakresponsifan dapat diartikan sebagai kurangnya komitmen dari pihak berwenang dalam menegakkan prinsip netralitas ASN. Pj Wali Kota Serang diimbau untuk segera mengambil langkah tegas sebagai bukti komitmennya terhadap penegakan aturan.
Sementara itu, laporan terkait pemasangan alat peraga kampanye di Terminal Pakupatan sudah disampaikan ke Komisi ASN, namun belum mendapatkan tanggapan atau rekomendasi. Bawaslu menekankan perlunya perhatian serius dari pemerintah daerah untuk menegakkan netralitas ASN.
Demikianlah perkembangan terkini terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kota Serang. Pemerintah daerah diingatkan untuk bertindak segera demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
(Tf/red)