Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat, Telah Buktikan ke Masyarakat untuk Penyegelan 13 THM Bersama Pol PP dan TNI Polri

oleh

Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat Bersama Kasat Pol PP Kota Serang adakan penyegelan tempat hiburan malam dan akan di lanjutkan pembokaran secara permanen tencana di tanggal 20 Febriari 2024 mendatang.

Serang Kota || Compaskotanews.com — Tempat Hiburan Malam (THM) pada Senin, 29 Januari 2024. Pemerintah Kota Serang, bersama Polri, TNI, Denpom, Satpol PP, dan media, melibatkan diri dalam kegiatan gabungan ini. Meski tidak pertama kalinya THM disegel, penutupan, bahkan dibongkar, namun selalu muncul lagi dengan kedok izin resto.

Floating Ad with AdSense
X

Proses penyegelan ini bukan tanpa kontroversi. Sebelumnya, pengusaha THM telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan hak uji materil terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang terkait THM ke Mahkamah Agung (MA). Proses ini ternyata sudah berlangsung sebelum penyegelan, menandakan konflik yang mendalam.

Kuasa hukum yang berada di salah satu THM mengungkapkan bahwa mereka sedang melakukan hak uji materi ke MA terhadap Perda Kota Serang terkait THM. Mereka berpendapat bahwa peraturan tersebut tidak menghormati hak-hak pengusaha dan karyawan THM. Pengusaha tersebut menyatakan keberatannya terhadap penyegelan ini dan berharap Pemerintah Kota Serang dapat menunggu hasil dari MA.

Adapun terkait Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) Kota Serang, kuasa hukum menyatakan bahwa Perda ini tidak secara spesifik mencakup hiburan malam. Mereka menilai bahasa yang digunakan dalam peraturan tersebut tidak jelas, baku, dan ambigu.

Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat dalam menanggapi proses hukum yang dilakukan oleh pengusaha THM, menyatakan bahwa mencari keadilan adalah hak, namun tetap harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Selaras dengan itu, ASDA I Subagyo menambahkan bahwa Pemerintah Kota Serang menghormati upaya hukum yang sedang berjalan namun tidak menggugurkan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Di Duga Karyawan Naas itu Tewas Gantung Diri di Pohon Nangka

Upaya penyegelan ini disertai dengan teguran, peringatan, bahkan toleransi sebelumnya. Dalam rapat terakhir, THM diminta untuk membongkar sendiri hingga akhir tahun 2023. Tindakan penyegelan pada awal tahun 2024 menjadi bentuk ketegasan dari tindakan sebelumnya.

***Ckn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *