Kakarta || Compaskotanews.com — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang calon legislatif (caleg). Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI, mengungkapkan bahwa jika Parlagutan menjadi terdakwa, langkah penonaktifan akan diambil.
Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang, penonaktifan atau pemberhentian sementara terhadap anggota KPU yang menjadi terdakwa akan dilakukan setelah sidang dimulai. Ini bertujuan untuk memastikan keadilan hukum.
KPU RI menekankan pentingnya tindakan penegakan hukum jika bukti yang memadai ditemukan. Hasyim Asy’ari berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara Pemilu lainnya, menegaskan bahwa manipulasi suara tidak boleh terjadi.
Hasyim Asy’ari menyebut insiden ini sebagai “shock therapy” bagi para penyelenggara Pemilu. Dia memperingatkan agar mereka tidak main-main dalam menjalankan tugasnya dan menjaga integritas dalam proses pemilihan.
Ketua KPU RI menegaskan bahwa komisioner KPU dan petugas KPPS tidak boleh memanipulasi suara. Selain itu, dia mengingatkan agar jajaran penyelenggara tidak terlibat dalam janji atau penerimaan suap yang dapat mempengaruhi.
Parlagutan Harahap ditangkap oleh polisi pada Sabtu (27/1) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (28/1). Modus operandinya adalah pemerasan terhadap seorang caleg di Padangsidimpuan, dengan barang bukti sejumlah Rp 26 juta yang diamankan.
Saat ini, Parlagutan Harahap ditahan di Polda Sumatera Utara (Sumut), menurut Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut. Kasus ini mencuat sebagai peringatan serius terhadap praktik-praktik yang merusak integritas Pemilu di tingkat lokal.
(Ipank /red)