Diduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar dan Pertalet, 15 Orang Pelaku Ditangkap Polisi

oleh

Ditreskrimsus Polda Banten memperlihatkan barang bukti dan tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi selama bulan Januari 2024. Sebanyak 15 pelaku ditangkap dan ribuan liter solar dan pertalite diamankan.

Serang Banten, 31 Januari 2024 || Compaskotanews.com — Polda Banten berhasil membongkar 11 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayahnya, dengan 15 tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan, termasuk 2.343 liter solar dan 5.471 liter pertalite selama Januari 2024.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, mengungkapkan hasil pengungkapan tersebut dalam sebuah konferensi pers di kantor polisi pada Rabu (31/1/2024). Para tersangka, di antaranya RJ, ES, LR, OA, NH, MK, DN, AY, SP, BB, GN, SN, dan SR, terlibat dalam pembelian BBM subsidi di SPBU dengan surat rekomendasi yang semestinya diperuntukkan bagi petani dan nelayan.

Dengan harga BBM solar di SPBU sebesar Rp 6.800, para pelaku menjualnya kembali dengan harga mencapai Rp7.500-8.500, menghasilkan keuntungan yang signifikan. Barang bukti yang disita termasuk 10 unit mobil, 7 unit motor, 1 unit roda tiga, surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi, nota pembelian di SPBU, serta peralatan seperti jerigen, pompa, dan lainnya.

Wiwin Setiawan menyoroti modus operandi para pelaku yang memodifikasi tangki bahan bakar kendaraan untuk memperoleh BBM bersubsidi, lalu memindahkannya ke jerigen menggunakan pompa dan selang. Aktivitas ini dilakukan berkali-kali, bahkan mencapai 50 kali, sebelum BBM yang terkumpul dijual kembali ke pertamini dengan harga jauh lebih tinggi, yaitu Rp 12.000 per liter.

Para tersangka akan dihadapkan pada pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana yang dihadapi adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Diperkirakan para pelaku telah melakukan kegiatan ilegal ini selama 6 bulan hingga 1 tahun, memberikan dimensi waktu pada kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berhasil diungkap oleh Polda Banten.

BACA JUGA :  Supervisor Bank Banten Ditahan Kejati Banten, Diduga Bobol Brankas dan Kabur dengan Rp 6,1 Miliar

(Ipank /red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *