Jakarta || Compaskotanews.com — Sebuah kejadian mencengangkan melibatkan mantan Kepala Desa Tambelang, Kabupaten Cirebon, yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cirebon. Kejadian ini terkait kasus korupsi APBDes senilai Rp 200 juta yang dilakukan oleh tersangka berinisial GH.
Surat Perintah penyidikan dan Penetapan Tersangka telah dikeluarkan oleh Kejari Cirebon, menandai dimulainya proses hukum terhadap GH. Kasi Intel, Ivan Yoko Wibowo, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan penggunaan hasil kejahatan tersebut untuk kepentingan pribadi oleh mantan Kades tersebut.
Setelah pemeriksaan intensif, GH kini berada di Rutan Cirebon, menunggu proses persidangan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan. Ivan Yoko mengungkapkan bahwa tindakan korupsi GH melibatkan penyalahgunaan anggaran untuk beberapa keperluan, termasuk penegasan batas wilayah dan penggelapan dana desa untuk proyek-proyek tertentu.
Tim penyidik telah mengungkap modus operandi GH, yang terlibat dalam pencairan APBDes tanpa melaksanakan kegiatan yang seharusnya didanai. Keseluruhan kasus ini mencuat setelah pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi APBDes Desa Tambelang pada tahun 2022, membawa GH ke dalam sorotan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian serius Kejari Cirebon dalam menegakkan keadilan terkait tindak pidana korupsi di tingkat desa. Saat ini, masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dalam proses hukum yang melibatkan mantan Kades Tambelang tersebut.
(Toni f/red)