Jakarta || Cpaskotanews.com — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, mengumumkan bahwa pihaknya bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk merevisi Undang-Undang Desa dalam rapat pada Senin (5/2/2024). Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dengan batas maksimal 2 periode, ungkap Awiek.
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan bahwa pihak pemerintah yang turut serta dalam rapat bersama Baleg adalah Kementerian Dalam Negeri, yang dipimpin langsung oleh Menteri Tito Karnavian. “Saya selaku Ketua Panja memimpin rapat di Baleg dan semua keputusan disetujui,” tambahnya. Rapat tersebut berlangsung singkat karena pembahasan revisi UU Desa telah dilakukan berulang kali sebelumnya.
Awiek menegaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan hasil dari kompromi antara 8 poin perbedaan antara pemerintah dan DPR. “Tahapan pembentukan UU kita lalui sesuai ketentuan perundang undangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa DPR telah menerima surat presiden yang menunjuk wakil pemerintah untuk membahas revisi UU Desa. Namun, Puan tidak merinci siapa wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk berunding bersama DPR.
Pengalaman dan pemahaman dalam diskusi revisi UU Desa akan menarik perhatian semua pihak terkait dan masyarakat luas. Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sorotan utama, sementara pengawasan terhadap kepala desa selama masa jabatannya akan menjadi fokus krusial dalam implementasi kebijakan ini.
Semua pihak diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan berita terkait revisi UU Desa melalui Compaskotanews.com untuk mendapatkan pembaruan informasi yang akurat dan terpercaya.
(Tf/red)