Serang Kota, 16 Februari 2024 || Compaskotanews.com — Bawaslu Kota Serang telah merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kota tersebut karena ditemukan indikasi kecurangan yang signifikan.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, keputusan ini didasarkan pada hasil pengawasan langsung saat pemungutan suara.
PSU dijadwalkan akan dilaksanakan di TPS 007 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, dan TPS 001 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya.
Di TPS 007 Kemanisan, ditemukan dua kasus pelanggaran pemilu yang memerlukan PSU. Pertama, adanya pemilih yang mencoblos dua kali, dan kedua, partisipasi seorang anak di bawah umur dalam proses pemungutan suara, diduga atas arahan orang tuanya.
Fierly menjelaskan bahwa pemilih yang mencoblos dua kali sebelumnya telah melakukan hal yang sama di TPS 006 Kemanisan, yang berdekatan dengan TPS 007.
Sementara itu, di TPS 001 Banjarsari, PSU disarankan karena 146 surat suara tidak ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sehingga dianggap tidak sah.
Fierly menegaskan bahwa tindakan PSU diperlukan untuk menjaga kemurnian suara pemilih, terutama mengingat kelalaian yang terjadi di TPS tersebut.
Bawaslu berencana mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 16 Februari 2024 untuk melaksanakan PSU di dua TPS tersebut.
Mereka memberi batas waktu kepada KPU hingga tanggal 24 Februari 2024 untuk menggelar PSU sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kecurangan dalam proses pemilu menjadi perhatian serius Bawaslu Kota Serang, dan langkah-langkah tegas diambil untuk memastikan integritas dan keadilan dalam demokrasi.
Diharapkan tindakan ini akan memberikan kepastian bagi pemilih dan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kota Serang.
(Tf/red)