Surat Suara Tercampur, TPS 009 Desa Bumijaya Kabupaten Serang Gelar PSU (Pemungutan Suara Ulang)

oleh

Serang Banten || Compaskotanews.com — Tempat Pemungutan Suara (TPS) 009 di Desa Bumijaya, Kabupaten Serang, Banten mengalami kejadian mengejutkan saat hari pencoblosan pada 14 Februari lalu. Surat suara DPRD Kabupaten Serang dapil Ciruas tercampur dengan dapil lain, memicu keputusan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) seperti dilaporkan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 009, Purnama Aji.

Menurut Aji, kejadian tersebut baru terungkap saat seorang warga yang hendak mencoblos menemukan bahwa caleg DPRD yang ingin ia pilih tidak terdapat dalam surat suara yang disediakan. Hal ini kemudian dilaporkan kepada KPU Kabupaten Serang, yang memerintahkan penundaan pemungutan suara untuk DPRD Kabupaten Serang dan mengarahkan untuk menggelar PSU.

Meskipun demikian, Aji mengungkapkan bahwa mereka sebelumnya tidak menyadari adanya surat suara yang tertukar karena hanya diinstruksikan untuk menghitung jumlah surat suara tanpa melakukan pengecekan terkait dapil. Hal ini menggambarkan kurangnya pemeriksaan menyeluruh terhadap materi pemungutan suara sebelum hari pemilihan.

Ketua divisi teknis penyelenggara KPU Kabupaten Serang, Asmawi, menyatakan bahwa insiden serupa juga terjadi di tiga TPS lainnya, dua di Kecamatan Jawilan dan satu di Kecamatan Bandung. Total, ada empat TPS yang terkena dampak, dengan kasus yang serupa dengan yang terjadi di TPS 009, namun dengan surat suara untuk DPRD Provinsi Banten.

Kejadian ini menyoroti pentingnya pengecekan dan pengawasan yang ketat dalam proses persiapan pemilihan, serta perlunya tindakan cepat dari pihak berwenang untuk menjamin keabsahan dan kepercayaan dalam pelaksanaan demokrasi di tingkat lokal.

(Tf/red)

BACA JUGA :  Cara Mudah Buat Telur Asin Kekinan Dengan Toples

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *