Kubu 01 dan 03 Wacana Hak Angket: Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 Tidak Harus Diproses di MK Februari 24, 2024Februari 24, 2024oleh toni firdaus Post Views: 1,925 BACA JUGA : Ketua DPD KARABEN Kota Serang Rasidi Alias Bombom, Pertanyakan Pergantian Nanang Saepudin Sebagai Pj Walikota Serang yang Baru Jangan LewatkanJalan Perbatasan Banten–Jawa Barat Viral, Warganet Soroti Ketimpangan InfrastrukturAturan Bantuan Perumahan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah): Larangan Pengkomersilan dan Sanksi yang MengikatDugaan Korupsi dan Pendoliman di Desa yang Ada di Kabupaten Serang: IWO Indonesia Kota Serang Menuntut Penyelidikan Tuntas dari Kejati BantenKepala Desa Cibetok Kecamatan Gunung Kaler ” H.Aenilah Syarief,SH. Siap Mensukseskan Dan Mendukung MTQ Ke 56 Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2026Haji Sofyan Mengalami Kerugian Finansial, Minta Pengembalian Uang Sebesar Rp.11 Juta dari Kades NN yang Diduga Janjikan Pembuatan Serifikat Tanah