Opsen Pajak 2025 Diperkirakan Akan Rugikan Pendapatan Provinsi Banten hingga Rp 1 Triliun

oleh

Serang Kota, 25 Februari 2024 || Compaskotanews.com — Pemberlakuan Opsen Pajak pada 5 Januari 2025 diperkirakan akan menyebabkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kehilangan hingga 13 persen dari pendapatan daerahnya.

Opsen Pajak merupakan sebuah kebijakan pungutan tambahan pajak daerah berdasarkan presentase tertentu.

Deni Hermawan, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, mengungkapkan bahwa dampak dari kebijakan Opsen Pajak ini telah diprediksi melalui analisis yang teliti.

Menurut Deni, aturan Opsen Pajak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam UU tersebut, Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk mengenakan Opsen atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Opsen Pajak pada Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB) berada di Provinsi Banten, sementara Kabupaten/Kota juga memiliki kewenangan untuk mengenakan Opsen atas pajak tersebut.

Untuk mengatasi dampak kehilangan pendapatan, Bapenda Banten sedang merumuskan sumber pendapatan alternatif.

Salah satu strategi yang digunakan adalah intensifikasi dan ekstensifikasi dalam penggalian retribusi daerah.

Iswandi Saptadji, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Banten, menjelaskan bahwa salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan adalah dengan memanfaatkan aset daerah seperti Situ Cipondoh dan gedung-gedung milik Pemprov Banten.

Dengan hampir 70 persen Pemasukan Anggaran Daerah (PAD) berasal dari pajak kendaraan yang berkurang, pemanfaatan aset daerah dianggap sebagai langkah yang tepat untuk menggantikan pendapatan yang hilang.

Koordinasi antara Bapenda Banten dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedang dilakukan untuk mencari solusi terbaik dalam menambal kekurangan pendapatan.

Upaya-upaya tersebut menjadi penting mengingat dampak Opsen Pajak yang cukup signifikan terhadap pendapatan daerah.

Semua langkah yang diambil bertujuan untuk memastikan keberlangsungan pendapatan daerah dan kelancaran berbagai program pembangunan yang telah direncanakan.

BACA JUGA :  Bupati Serang Hj Ratu Tatu Chasanah, Lahir nya Perda SPBE untuk Perkuat Pelayanan Berbasis Elektronik di Kab.Serang

Dengan adanya keterlibatan aktif dari berbagai pihak terkait, diharapkan Banten dapat mengatasi tantangan pendapatan akibat pemberlakuan Opsen Pajak.

(Ipank/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *