Serang Kota || Compaskotanews.com–
Terungkap kasus serius yang melibatkan Ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dari TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Dengan tuduhan mencoblos lima surat suara dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak hadir di TPS, ia kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Dugaan kecurangan tersebut terbongkar pada Jumat (16/2/2024) lalu, namun hingga saat ini, ketua KPPS tersebut belum juga muncul dan bahkan mangkir dari pemanggilan Bawaslu Kota Serang. Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, menyatakan bahwa meskipun sudah dilakukan pemanggilan dua kali, namun ketua KPPS tersebut belum juga muncul untuk dimintai keterangan.
Menurut Agus Aan, pihaknya masih dalam proses pengumpulan bukti terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ketua KPPS TPS 21. Dalam kasus ini, pelanggaran dapat berujung pada hukuman pidana hingga 4 tahun penjara jika terbukti sengaja dilakukan.
Selain masalah tersebut, Bawaslu Kota Serang juga menemukan kasus di TPS 21 Kelurahan Bendung, yang melibatkan pemilih yang telah meninggal tetapi masih tercatat sebagai pemilih yang hadir saat pemungutan suara. Fierly Murdiyat Mabruri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Serang, menyoroti masalah ini, menegaskan bahwa hal ini menunjukkan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan pemilu.
Atas temuan ini, Bawaslu Kota Serang merekomendasikan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 21 Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Rekomendasi ini diberikan sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketua KPPS, yang dapat memengaruhi hasil pemilihan secara tidak adil.
Komisioner KPU Kota Serang, Iip Patrudin, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan PSU di beberapa TPS di Kota Serang. Tindakan ini diambil sebagai langkah untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilihan, mengingat pentingnya menjaga proses demokrasi yang bersih dan adil.
Dengan berbagai kasus pelanggaran yang terungkap, pemilu 2024 di Kota Serang tidak hanya menjadi ajang pemilihan, tetapi juga menyoroti pentingnya penegakan aturan dan integritas dalam proses demokrasi. Masyarakat pun diharapkan dapat lebih waspada dan proaktif dalam mengawasi serta melaporkan segala bentuk pelanggaran demi menjaga keadilan dan kebenaran dalam pemilihan umum.
(Tf/red)