AS (34), tega menghabisi kekasinya M 5(46) yang berstatus janda karena kesal kerap minta berhubungan intim (Foto Ilustrasi: Istimewa).
Pandeglang Banten, 26 Februari 2024 || Compaskotanews.com —
Kisah tragis yang memilukan di Pandeglang, Banten, ketika seorang wanita berinisial M (46) ditemukan tewas pada Jumat (23/2/2024) di Wisma PKPRI Pandeglang. Pelaku pembunuhan, AS (34), seorang warga Majasari, Kabupaten Pandeglang, akhirnya terungkap setelah berhasil diamankan pada Sabtu (24/2/2024).
Menurut Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, motif pelaku terungkap dalam pemeriksaan. AS mengakui bahwa kesalahan tersebut dipicu oleh ketidakpuasan atas permintaan berulang korban untuk berhubungan intim. Tragedi itu terjadi ketika AS mencekik leher korban dengan tangan kanan dan menutup mulutnya dengan tangan kiri, menyebabkan korban kehilangan kesadaran dan akhirnya meninggal dunia.
Proses penyidikan terhadap pelaku sedang berlangsung, dengan jaminan bahwa proses peradilan akan memberikan keadilan kepada keluarga korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam, menambahkan bahwa motif pembunuhan tersebut adalah karena ketidakpuasan pelaku atas permintaan berhubungan intim yang kerap diajukan oleh korban. Ancaman korban kepada pelaku untuk melaporkannya kepada keluarga menjadi pemicu bagi tindakan tragis yang menyebabkan kehilangan nyawa.
Keluarga korban dan masyarakat setempat di Pandeglang diliputi duka mendalam atas kejadian yang mengguncang ini. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan tidak kekerasan.
Pihak berwenang menekankan pentingnya penyelesaian konflik dengan cara yang bijaksana dan damai, serta pentingnya mencegah tindakan kekerasan dalam penyelesaian perbedaan. Tragedi ini menyisakan pelajaran yang berharga bagi semua orang untuk lebih memahami pentingnya komunikasi yang baik dan penyelesaian konflik yang tidak merugikan pihak lain.
(Tf/red)