Usut Tuntas Dugaan Penggelembungan Suara di 7 TPS Kota Serang: Bawaslu Ancam Pelaku dengan Hukuman Penjara 4 Tahun

oleh

Serang Kota, 29 Februari 2024 || Compaskotanews.com — Dugaan penggelembungan suara di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang kini tengah menjadi sorotan. Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Mudrlyat Mabrurri, menyebut bahwa pelaku yang terlibat dapat dikenai hukuman penjara hingga 4 tahun.

Menurut data yang dikumpulkan pada tanggal 14 Februari 2024, terjadi pergeseran jumlah suara yang mencurigakan. Contohnya, dari 229 suara yang didapat oleh Caleg DPRD Kota Serang dari partai Golkar di TPS 01, hanya tersisa 130 suara setelah dihitung ulang di pleno tingkat kecamatan.

Hal serupa terjadi di TPS lainnya. Misalnya, perolehan suara Ade Suminar dari 274 suara turun menjadi 200 suara pasca perhitungan ulang di TPS 02. Begitu juga di TPS 03, jumlah suara menurun drastis dari 275 menjadi 221 suara.

Fierly Mudrlyat Mabrurri menyatakan bahwa dugaan penggelembungan suara ini sudah diregister sebagai temuan, dan pihak terkait akan segera diklarifikasi. Ia juga menegaskan bahwa pelaku yang terlibat akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan Pasal 523 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp48 juta.

Dari hasil penyelidikan, diduga oknum KPPS menjadi pelaku dalam penggelembungan suara ini. Modus operandinya melibatkan pemalsuan hasil perolehan suara dengan membacakan suara pemilih untuk calon tertentu, yang kemudian direkam dalam C1 plano.

Menariknya, Fierly juga mencurigai adanya keterlibatan pihak lain di luar penyelenggara pemilu yang terlibat dalam rekayasa ini. Tujuannya adalah untuk mengalihkan suara pemilih untuk kepentingan oknum calon tertentu.

Proses klarifikasi terhadap pihak yang diduga terlibat dalam penggelembungan suara akan segera dilakukan minggu depan. Komisioner Bawaslu Kota Serang memastikan bahwa pihak yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagai bentuk teguran tegas terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu.

(Tf/red)

BACA JUGA :  Dukun Cabul di Kecamatan Curug Kota Serang Banten Ditangkap karena Setubuhi Wanita Bersuami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *