Serang Banten, 3 Maret 2024 || Compaskotanews.com —
Sekretaris Desa (Sekdes) Damping, Arsudin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten atas kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah.
Kasus ini mencuat setelah 9 orang melaporkan bahwa sertifikat tanah mereka digelapkan oleh Arsudin, yang tidak mendistribusikan sertifikat tersebut kepada masyarakat.
Modus operandi Arsudin adalah dengan tidak menyerahkan sertifikat kepada pemiliknya dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Menurut keterangan saksi-saksi, beberapa sertifikat tersebut malah digunakan sebagai jaminan di bank atau dikuasai oleh pihak lain.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Arsudin berhasil melarikan diri sebelum penyidik dapat mengamankannya.
Pihak kepolisian telah mendaftarkan Arsudin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyebarluaskan informasi melalui media sosial humas polda.
Masyarakat diminta untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan Arsudin, dengan nomor kontak penyidik yang tersedia, nomor HP 087777093838.
Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan atas laporan masyarakat terkait kasus ini.
Penyidikan terhadap Arsudin dilakukan setelah adanya keluhan dari beberapa pemilik sertifikat tanah di Desa Damping.
Proses hukum terhadap Arsudin akan terus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Keberhasilan penyidikan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat desa yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat.
Kasus serupa diharapkan dapat mencegah terulangnya tindakan penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat.
Keberhasilan penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindakan penipuan atau penggelapan yang mereka alami kepada pihak berwajib.
(Tf/red)