Mendikbud Nadiem Makarim Resmi Cabut Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib: Tetapkan Mapel Agama sebagai Pelajaran Wajib

oleh
Nadiem Makarim (Mendikbudristek)
Nadiem Makarim (Mendikbudristek)

Jakarta || Compaskotanews.com —
Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), telah mengeluarkan keputusan baru terkait kurikulum di semua tingkat pendidikan, mulai dari PAUD hingga Pendidikan Menengah. Salah satu perubahan mencolok adalah penghapusan status wajib ekstrakurikuler Pramuka dari daftar Alokasi Waktu Mata Pelajaran Ekstra. Ini merupakan langkah yang menandai arah baru dalam pendidikan di Indonesia.

Penghapusan ini merupakan bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka (Kurmer), inisiatif yang diinisiasi oleh Nadiem Makarim pada tahun 2022. Kurmer telah diadopsi oleh lebih dari 300 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia dan dianggap berhasil dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Floating Ad with AdSense
X

Meskipun masih ada beberapa kritik terhadap implementasi Kurmer, namun tidak dapat dipungkiri bahwa pendidikan di Indonesia telah mengalami kemajuan signifikan sejak diperkenalkannya kurikulum ini.

BACA JUGA: Masih Banyak Soal Pembangunan Pendidikan di Sekolah Dasar Negri (SDN) di Kota Serang Dalam Kondisi Rusak

Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, secara resmi mengumumkan penerbitan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur kurikulum di semua jenjang pendidikan. Dalam peraturan ini, jelas disebutkan bahwa ekstrakurikuler Pramuka telah dicabut dan dihapus dari daftar kegiatan wajib.

Peraturan sebelumnya, Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, kini tidak berlaku lagi.

Selain itu, banyak yang mengira bahwa Mapel Agama akan dihapus dari kurikulum, tetapi pada peraturan terbaru ini, Mapel Agama tetap mendapat alokasi waktu yang wajib.

Ini menegaskan bahwa isu penghapusan Mapel Agama hanyalah rumor yang tidak benar. Dengan demikian, keberadaan Mapel Agama (semua agama) sebagai mata pelajaran wajib tetap terjaga.

BACA JUGA :  Menelusuri Jejak Sejarah Pramuka: Perjalanan Panjang Gerakan Pemuda yang Membanggakan

Pada tabel alokasi waktu mata pelajaran tingkat SD hingga SMA, tidak ditemukan jatah jam pelajaran untuk Pramuka, sementara Mapel Agama tetap tersedia dengan alokasi waktu yang tetap.

Kebijakan ini mencerminkan komitmen Mendikbud untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan, sambil menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan zaman dan kebutuhan siswa.

(Toni f/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *