Serang Kota, 01 April 2024 || Compaskotanews.com —
Pemerintah Kota Serang telah mengambil keputusan tegas untuk melarang para aparatur sipil negara (ASN) jajarannya menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman. Hal ini diungkapkan oleh Pejabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, yang menyatakan bahwa kendaraan dinas harus digunakan hanya untuk keperluan pekerjaan rutin sehari-hari.
Meskipun belum ada surat kendaraan secara tertulis terkait larangan ini, Pemkot Serang mengharapkan agar ASN di lingkungannya mematuhi aturan tersebut. Yedi Rahmat menekankan bahwa kendaraan dinas merupakan sarana operasional untuk mendukung tugas dan fungsi pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik.
Sanksi bagi ASN yang melanggar larangan ini akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Karsono, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada izin tertulis dari pimpinan terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Pihak berwenang menegaskan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik, namun memperbolehkan penggunaannya untuk kegiatan keagamaan atau kemanusiaan selama tidak bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan.
Pada tahun 2023, Pemkot Serang memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik, namun kebijakan ini telah diubah oleh Pejabat (Pj) Wali Kota Serang menjadi larangan mutlak. Meskipun belum ada surat izin tertulis yang dikeluarkan, keputusan ini dianggap final dan harus dipatuhi oleh seluruh ASN di Kota Serang.
Kepatuhan terhadap larangan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyebaran COVID-19 selama masa mudik, serta mengoptimalkan penggunaan mobil dinas untuk keperluan yang lebih mendesak dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan ASN di Kota Serang akan lebih memprioritaskan tugas-tugas mereka daripada kepentingan pribadi selama masa mudik. Hal ini juga dianggap sebagai langkah preventif dalam mengurangi kemacetan lalu lintas dan potensi kecelakaan selama musim mudik.
Walaupun belum ada peraturan tertulis secara resmi, larangan ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN di Kota Serang untuk tidak menggunakan mobil dinas secara sembarangan selama masa mudik. Mereka diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama.
Pemkot Serang mengingatkan bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menciptakan kesan negatif terhadap pelayanan publik. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap larangan ini menjadi sangat penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN di Kota Serang.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan para ASN dapat memahami pentingnya menjaga disiplin dan integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan, termasuk dalam penggunaan fasilitas dinas seperti mobil dinas. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Serang dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Pemkot Serang menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi kepentingan bersama dan dalam upaya untuk menjaga kedisiplinan serta efisiensi dalam penggunaan aset pemerintah. Dengan demikian, diharapkan larangan ini dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak positif bagi pelaksanaan tugas pemerintahan di Kota Serang.
(Tf/red)