Kanwil BPN Banten dan Kejaksaan Tinggi Teken Kesepakatan untuk Penanganan Masalah Hukum Pertanahan

oleh

Serang Kota, 04 April 2024 || Compaskotanews.com —
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, diwakili oleh Kepala Sudaryanto, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, melakukan penandatanganan nota kesepahaman pada hari Kamis (04/04/2024) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Menurut Sudaryanto, penandatanganan ini juga mencakup perjanjian kerja sama antara Kantor Wilayah BPN dan Kejaksaan Tinggi terkait pendampingan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Reforma Agraria, dan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Floating Ad with AdSense
X

Sasaran PTSL di Provinsi Banten mencapai 146.428 bidang, dengan tambahan program Redistribusi Tanah sebanyak 2000 bidang. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum juga menjadi fokus penting untuk mendukung pembangunan nasional di seluruh kabupaten/kota di wilayah tersebut.

Sudaryanto menekankan pentingnya kerja sama antara BPN dan kejaksaan dalam menyelesaikan tugas-tugas tersebut di lapangan. Mereka saling mengingatkan dan mengisi satu sama lain untuk mencegah kekurangan atau kesalahan, tanpa adanya unsur mens rea yang dapat mengakibatkan penyimpangan pidana atau kerugian negara.

Dalam kesempatan tersebut, Sudaryanto juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan seluruh jajaran atas kerjasama yang terjalin. Dengan adanya nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini, diharapkan segala perbaikan terhadap tugas-tugas pokok tersebut dapat berjalan lancar untuk mendukung program strategis nasional dan daerah.

Kegiatan ini disaksikan secara daring oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Iljas Tedjo Prijono, serta Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Sigit Raditya. Di Aula Kejaksaan Tinggi Banten, turut hadir secara langsung seluruh Pejabat Administrator Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, jajaran Kejaksaan Tinggi Banten, dan Kejaksaan Negeri se-Wilayah Banten.

BACA JUGA :  Melalui Jumat Curhat, Wakapolda Banten Mendengar Langsung Masukan Dan Keluhan Masyarakat

(Jry/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *