Pelepasan Siswa dan Siswi Kelas XII Tanpa Wisuda: Kebijakan Baru Kepala Dindikbud Banten April 4, 2024April 4, 2024oleh toni firdaus Serang Banten, 04 April 2024 || Compaskotanews.com —Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani, telah mengeluarkan kebijakan baru yang memperbolehkan penyelenggaraan acara pelepasan dan perpisahan bagi siswa kelas XII. Namun, dalam kebijakan tersebut, perpisahan siswa kelas XII tidak diizinkan dalam bentuk wisuda.Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nomor 14 Tahun 2023 terkait fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang biasanya dilakukan oleh satuan pendidikan SMA, SMK, dan SKh.Tabrani menjelaskan bahwa surat edaran tersebut tidak menghapuskan acara pelepasan siswa kelas tiga, namun melarang pelaksanaan wisuda. Menurutnya, wisuda lebih berkaitan dengan jenjang akademik perguruan tinggi.Dalam surat edaran yang dikeluarkannya pada bulan Januari, Tabrani menegaskan bahwa kegiatan wisuda bagi siswa kelas XII tidak dianggap sebagai kegiatan yang wajib dilakukan oleh satuan pendidikan pada jenjang SMA, SMK, dan SKh. Kegiatan akhir bagi siswa kelas XII diharapkan dipertimbangkan melalui musyawarah dengan orang tua atau wali murid dengan pertimbangan dari Komite Sekolah.Tabrani juga memberikan izin kepada sekolah untuk mengadakan acara pelepasan siswa kelas XII sesuai dengan format dan keinginan masing-masing sekolah. Bentuk acara pelepasan bisa berupa pensi (pentas seni) atau sesuai dengan kreativitas sekolah.Ia menjelaskan bahwa larangan terhadap kegiatan wisuda memiliki alasan tersendiri. Biaya dan persiapan yang diperlukan untuk sebuah acara wisuda, seperti pakaian toga dan medali, serta pelaksanaannya yang bersifat seremonial, dapat memberatkan orang tua murid.Meskipun demikian, Tabrani menegaskan bahwa jika sekolah ingin mengadakan acara pelepasan dengan menampilkan seni dan budaya, hal tersebut tidak menjadi masalah selama tidak memberatkan orang tua murid.Sementara itu, untuk penyelenggaraan wisuda, Tabrani menyoroti tingginya biaya yang diperlukan, seperti sewa gedung dan lain sebagainya. Hal ini dapat menyulitkan bagi orang tua murid.Tabrani menegaskan bahwa penyelenggaraan acara pelepasan atau wisuda harus didasarkan pada kesepakatan orang tua. Ia menekankan pentingnya tidak memaksakan kehendak sekolah sehingga tidak menimbulkan keberatan dari orang tua murid.Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi sekolah dalam mengadakan acara pelepasan siswa kelas XII tanpa harus memberatkan orang tua murid.(Tf/red) Post Views: 1,885 BACA JUGA : Pemerintah Belanda Stop Facebook Ini Alasannya Jangan LewatkanTerbukti! Ini Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbaru 2025, Bisa Dapat Ratusan Ribu?11 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbukti Membayar: Cara Mudah Tambah Penghasilan dari Ponsel Anda!16 Penyakit yang Bisa Diatasi dengan Makan Pisang, Nomor 7 Tak Disangka!Manfaat Luar Biasa Air Kelapa: 6 Penyakit Ini Bisa Diredakan dengan Rutin MengonsumsinyaHadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Kapolri: Mari Jaga Keberagaman untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045