Ancaman Bagi Orang yang Sengaja Tak Mau Puasa di Bulan Ramadan Tanpa Ada Uzur Atau Sakit

oleh

Serang Kota, 07 April 2024 || Compaskotanews.com — Puasa Ramadan wajib hukumnya bagi umat Islam. Seseorang boleh meninggalkannya hanya jika ada uzur yang dibenarkan oleh syarak. Bagaimana jika sengaja tak puasa?
Para ulama mazhab sepakat bahwa umat Islam yang wajib berpuasa adalah mereka yang mukalaf. Muhammad Jawad Mughniyah mengatakan dalam Kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah, yang termasuk mukalaf adalah orang yang sudah baligh dan berakal.

Para ulama mazhab sepakat, orang gila tidak wajib puasa dan jika berpuasa maka puasanya tidak sah. Sedangkan anak kecil tidak diwajibkan puasa, namun apabila mengerjakannya, puasanya dianggap sah dengan syarat sudah mumayiz.

Floating Ad with AdSense
X

Selain itu, puasa Ramadhan juga wajib bagi orang yang mampu melakukannya dan tidak terhalang haid atau nifas bagi perempuan.

Dalil kewajiban puasa Ramadan bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 183,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Allah SWT juga berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 185.

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ١٨٥

Artinya: “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.”

BACA JUGA :  Pekat-IB Banten Adakan Seminar Nasional Bahas Mutu Pendidikan dan Implementasi Kurikulum di Banten

Disebutkan dalam buku Hadis Tarbawi karya Bukhari Umar, orang yang tidak memiliki uzur atau sesuatu yang menghalanginya untuk tidak berpuasa–seperti sakit, bepergian, hamil dan menyusui, dan lanjut usia–maka tidak boleh untuk meninggalkan puasa.

Karena begitu besarnya dosa bagi orang yang sengaja meninggalkan puasa tanpa ada uzur, Rasulullah SAW mengancam orang-orang tersebut dengan ancaman berat, yaitu tidak dapat mengganti satu hari puasa yang ditinggalkannya walaupun ia berusaha membayarnya seumur hidup.

Hal ini turut dikatakan Sayyid Sabiq dalam Kitab Fiqih Sunnah dengan bersandar pada riwayat Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Barang siapa tidak berpuasa sehari saja di bulan Ramadan, tanpa ada alasan atau tanpa mengalami sakit, maka dia tidak bisa menggantinya dengan puasa sepanjang masa, meski dia melakukannya.” (HR Bukhari dan Muslim) Ibnu Mas’ud juga mengatakan demikian.

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda,

“Barang siapa yang tidak berpuasa sehari di bulan Ramadan, tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh Allah, maka dia tidak bisa menggantinya meski dengan puasa setahun.” (HR Abu Dawud)

Hasan Ayub dalam Kitab Fiqih Ibadah menukil sebuah riwayat yang menyebut bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadan tanpa ada uzur atau sakit maka termasuk orang kafir. Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda,

“Tali kekang Islam dan fondasi agama ada tiga, di atasnya Islam didirikan, barang siapa yang meninggalkan salah satunya (Puasa) maka ia kafir dan darahnya halal; bersaksi bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah, salat wajib dan puasa Ramadan.” (HR Abu Ya’la dan Dilami. Dishahihkan oleh Dzahabi)

Baca terus info berita terkini klik di Compaskotanews.com

(Toni f/red)

BACA JUGA :  Bela Diri Dari Aksi Kejahatan Pelaku Maling Kambing. "Aneh Kok Muhyani Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Serang Kota?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *