Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 Kota Serang Dibuka, Inilah Proses Seleksinya

oleh

Serang Kota || Compaskotanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang secara resmi membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) guna menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Proses pendaftaran yang telah dimulai pada 23 April dan akan berlangsung hingga 29 April 2024 diharapkan menarik minat masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini.

Ade Jahran, salah satu komisioner KPU Kota Serang, dalam pernyataannya pada Selasa (23/4) mengatakan bahwa proses rekrutmen PPK akan melalui beberapa tahap. “Setelah pendaftaran ditutup, akan ada pengumpulan berkas, tes tertulis, wawancara, dan masa tanggapan masyarakat,” jelasnya.

Sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (AKBA) menunjukkan bahwa hingga saat ini sudah ada 36 orang yang mendaftar dari masing-masing kecamatan di Kota Serang. Kebutuhan anggota PPK untuk Kota Serang adalah lima orang per kecamatan, dengan total enam kecamatan, sehingga dibutuhkan 30 anggota PPK.

Mengenai honor PPK, Ade Jahran mengatakan bahwa besaran gaji ketua PPK adalah Rp2,5 juta dan gaji anggota PPK Rp2,2 juta, masih sama seperti pada Pemilu sebelumnya.

PPK yang lolos seleksi akan diumumkan 10 hari setelah pendaftaran ditutup. Setelah itu, KPU Kota Serang akan langsung membuka perekrutan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Waktunya beririsan, sehingga bagi yang gagal di PPK masih punya kesempatan mendaftar di PPS,” tambah Ade Jahran.

Syarat menjadi anggota PPK cukup jelas, yakni warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan fotokopi e-KTP, berusia paling rendah 17 tahun, memiliki integritas dan pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Selain itu, calon anggota PPK tidak boleh menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dengan surat pernyataan, dan harus berdomisili di wilayah kerja PPK.

Dalam proses seleksi ini, KPU berharap masyarakat antusias dan terlibat aktif, baik untuk pendaftaran PPK maupun PPS dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Partisipasi masyarakat yang tinggi dianggap penting untuk memastikan proses pemilihan yang jujur, adil, dan transparan.
Dengan adanya perekrutan ini, KPU Kota Serang berharap Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan sukses dengan melibatkan penyelenggara yang terbaik dalam bekerja.

BACA JUGA :  Pengusaha Pingin Untung Besar Lakukan Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi, jembatan JUT (Jalan usaha tani) Akhirnya di Bongkar Lagi

Sementara itu, masyarakat diharapkan untuk turut memberikan tanggapan terhadap para calon anggota PPK saat masa tanggapan masyarakat tiba, guna memastikan integritas dari para calon penyelenggara pemilihan.
KPU Kota Serang berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan dengan transparansi dan keadilan, dan semua tahapan ini adalah bagian dari upaya tersebut. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat menjadi kunci suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kota Serang.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *