Heboh Karcis Parkir Palsu di Banten Lama, Kelompok Juru Parkir Bombom Tertuduh dan Dinas Perhubungan Beri Klarifikasi

oleh

Serang Kota, 02 Mei 2024 || Compaskotanews.com – Dunia parkir di Banten Lama tengah menjadi sorotan setelah sebuah video diunggah di kanal YouTube milik Banten Tv. Video tersebut menampilkan adanya dugaan penggunaan karcis palsu oleh sekelompok juru parkir di area KPW, yang menuduh kelompok parkir Bombom terlibat dalam pembuatan dan pendistribusian karcis palsu. Konten ini langsung menjadi viral dan memicu perdebatan sengit di kalangan publik.

Ahmad Salahudin, seorang juru parkir di Banten Lama, menyatakan bahwa tuduhan tersebut telah merugikan kelompoknya. Video yang tersebar luas membuat Ketua Juru Parkir Bombom, merasa terpojok, karena dianggap melakukan praktik ilegal. Ahmad menambahkan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan bahwa karcis yang digunakan oleh kelompoknya adalah sah.

Floating Ad with AdSense
X

Dalam rangka menelusuri kebenaran informasi, seorang jurnalis Compaskotanews.com mengunjungi lokasi parkir di Banten Lama untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Ahmad Salahudin menjelaskan bahwa mereka menggunakan dua jenis karcis: karcis putih yang hanya sebagai tanda masuk sementara dan karcis kuning yang digunakan untuk retribusi parkir sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh dinas terkait.

Ahmad Muhit, Kepala UPT Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Serang, juga memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa penggunaan karcis putih oleh para juru parkir di Banten Lama adalah solusi sementara untuk memudahkan pengelolaan parkir. Karcis ini digunakan untuk mencatat nomor kendaraan dan jenis kendaraan yang masuk. Saat kendaraan keluar, karcis putih akan ditukar dengan karcis kuning, yang berfungsi sebagai bukti retribusi parkir.

Toni Firdaus, seorang aktivis penggiat publik di Kota Serang, meminta klarifikasi kepada Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat, mengenai tuduhan penggunaan karcis palsu di Banten Lama. Yedi Rahmat melalui sambungan telepon memberikan arahan agar semua pihak menjaga kondusifitas dan meminta mereka yang terkait untuk menemui Ikbal, Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang, untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Jaga Kamtibmas, Ditreskrimum Polda Banten Patroli Malam di Pusat Keramaian Kota Serang

Sementara itu, Bombom, yang merupakan Ketua Juru Parkir, meminta keadilan dan ketegasan dari pihak berwenang. Ia mengharapkan adanya penetapan SK (Surat Keputusan) parkir di area Banten Lama untuk menjamin kepastian hukum bagi para juru parkir. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik di masa depan.

Namun, Bombom juga mengakui adanya masalah dalam penerbitan SPT (Surat Perintah Tugas) bagi para juru parkir. Ia menyebut bahwa pada bulan Februari 2024, ia menerima SPT dengan kontrak satu tahun, tetapi terjadi revisi dan SPT terpaksa dicabut. Saat ini, pengelolaan SPT diambil alih oleh Dinas Perhubungan Kota Serang.

Masyarakat Sukadiri, termasuk Bombom, berharap agar masalah penetapan SK dan SPT segera diselesaikan. Dengan adanya kepastian hukum dan regulasi yang jelas, mereka berharap tidak ada lagi kegaduhan terkait karcis parkir di Banten Lama, sehingga semua pihak dapat bekerja dan beribadah dengan tenang di kawasan tersebut.

(Toni f/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *