Lebak Banten, 31 Mei 2024 || Compaskotanews.com — Yerimoth Bulung, pemilik lahan seluas 1,3 hektare di Waduk Karian, Rangkasbitung, mengajukan keberatan atas pembayaran lahan yang dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) C3. Didampingi LSM GMBI Wilter Banten, Yerimoth memasang plang kepemilikan di lokasi waduk tersebut.
Permasalahan ini bermula ketika Yerimoth memenangkan lelang lahan tersebut dari Bank Mandiri pada tahun 2023. Namun, saat melakukan peninjauan, ia mendapati bahwa lahan tersebut telah dibebaskan untuk pembangunan Waduk Karian pada tahun 2020. Meskipun demikian, Yerimoth menegaskan bahwa ia memiliki dokumen kepemilikan yang sah sehingga berhak memasang plang kepemilikan.
Yerimoth menjelaskan kepada media bahwa lahan tersebut tidak lagi terkait dengan ahli waris pemilik awal. Pemilik awal, Baharudin, telah menjual lahan itu kepada PT. Remica Panca Perdana pada tahun 1980-an. PT. Remica kemudian menggadaikan lahan tersebut ke Bank Bumi Daya yang kemudian beralih ke Bank Mandiri. Karena PT. Remica gagal memenuhi kewajiban pembayaran, pada tahun 1991, Bank Mandiri mengajukan pemblokiran dan penyitaan aset jaminan ke BPN.
Dalam kesempatan terpisah, King Naga, anggota tim khusus GMBI Banten, mengonfirmasi bahwa lahan tersebut telah terkena pembebasan untuk Waduk Karian. Namun, ia menuding BBWS C3 melakukan kesalahan dengan memberikan kompensasi kepada ahli waris yang sudah tidak memiliki hak atas lahan tersebut.
“Menurut saya, BBWS terlalu ceroboh dalam pencairan ganti rugi yang diduga hanya berdasarkan SPPT dan surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan atau rekomendasi dari BPN. Padahal, sudah jelas pada tahun 1991 BPN telah memblokir lahan tersebut atas permintaan Bank Mandiri sebagai penyitaan aset jaminan,” ujar Naga.
Naga mencurigai adanya persekongkolan jahat antara beberapa pihak yang terlibat dalam pembebasan lahan Waduk Karian. LSM GMBI berencana melaporkan hal ini ke Kementerian ATR/BPN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ada dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembebasan lahan tersebut.
Lebih lanjut, Naga menegaskan bahwa BBWS harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Yerimoth sebagai pemilik sah lahan. Pasalnya, sebagian besar lahan tersebut kini sudah terendam air waduk.
Yerimoth mengaku sangat dirugikan oleh situasi ini. Ia menuntut ganti rugi yang layak dari pihak BBWS C3 atas lahan yang secara sah masih dimilikinya. Yerimoth juga menyatakan bahwa dirinya akan terus berjuang demi mendapatkan haknya.
GMBI juga menyuarakan keprihatinan mereka terhadap ketidakadilan yang terjadi. Mereka mendesak agar investigasi mendalam dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik pembebasan lahan Waduk Karian.
Selain itu, GMBI juga menyerukan agar instansi terkait meninjau kembali seluruh proses pembebasan lahan yang telah dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan maladministrasi dan korupsi dalam proyek pembangunan yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat.
Publik kini menanti respons dari pihak BBWS C3 dan instansi pemerintah terkait atas desakan dan tuntutan yang disampaikan oleh Yerimoth dan GMBI. Hasil dari kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting dalam proses pembebasan lahan di masa depan.
(***/Ckn)