Penjabat Wali Kota Tangerang Lakukan Mutasi Besar-Besaran: Irman Pujahendra Jadi Plt Satpol PP

oleh
Tangerang || Compaskotanews.com – Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, kembali mengadakan rotasi besar-besaran di kalangan Aparat Negeri Sipil (ASN) eselon 2 pada Jumat, 7 Juni 2024. Langkah ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Tangerang.

Sebelumnya, pada Jumat, 31 Mei 2024, Nurdin juga telah melakukan mutasi, rotasi, dan promosi terhadap 35 ASN. Hari Jumat yang sering digunakan untuk pelantikan ini mendapat sebutan populer “Jumat Keramat” di kalangan pegawai pemerintah setempat.
Pada pelantikan kali ini, sebanyak delapan ASN mendapatkan jabatan baru. Sugiharto Achmad Bagdja dipercaya menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Taufik Syahzaeni diangkat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sementara Decky Priambodo kini memimpin Dinas Perumahan dan Permukiman.

Wawan Fauzi diberi amanah sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Jatmiko diangkat menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Ruta Ireng Wicaksono menjabat sebagai Asisten Daerah (Asda) II, dan Yeti Rohaeti kini memimpin Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Tangerang kini dipegang oleh Tihar Sopian. Sementara itu, Irman Pujahendra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kini merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP.

Dalam kesempatan tersebut, Nurdin menegaskan bahwa mutasi ini bertujuan untuk memaksimalkan kinerja para pejabat di berbagai OPD, serta mengisi kekosongan di jabatan Kepala BKPSDM yang sebelumnya belum terisi. “Kepala BKPSDM sudah diisi, hari ini yang dilantik ada delapan orang,” ujar Nurdin.

Nurdin juga menekankan pentingnya ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk mengikuti surat edaran yang ada. “Surat edaran itu berisi penjelasan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam Pilkada. Surat tersebut diambil dari berbagai regulasi yang ada, termasuk PP, Perpres, dan Surat Edaran dari pusat, sehingga ASN dapat memahami aturan tersebut dengan jelas,” tambahnya.

Rotasi dan mutasi ini diharapkan dapat membawa angin segar dalam pelayanan publik di Kota Tangerang. Nurdin berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi kinerja ASN guna memastikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin optimal.

Dengan adanya penunjukan pejabat baru ini, Nurdin berharap setiap OPD dapat bekerja lebih efektif dan efisien, serta mampu menghadapi berbagai tantangan yang ada di lapangan. Pergantian dan penyesuaian jabatan seperti ini juga diharapkan dapat memotivasi ASN lainnya untuk terus berprestasi dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

Rotasi ini juga mencerminkan upaya Nurdin untuk menjaga stabilitas pemerintahan di Kota Tangerang dan memastikan bahwa setiap posisi penting diisi oleh individu yang kompeten dan berintegritas.
Kota Tangerang, yang terus berkembang pesat, membutuhkan aparatur yang mampu beradaptasi dengan perubahan dan dinamika yang terjadi. Oleh karena itu, pemilihan pejabat yang tepat menjadi kunci untuk mencapai tujuan tersebut.

Penataan ini juga sejalan dengan visi dan misi Nurdin untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang prima.
Ke depan, Nurdin berencana untuk terus melakukan pembenahan dan perbaikan di berbagai sektor guna menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat Tangerang.
(Tf/red)

BACA JUGA :  Himbauan Pemkot Serang Terkait Pelaksaan Ramadan di Kota Serang. Apa Saja?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *