Bukan Saja Mulutmu Harimau, tapi “Jarimu Harimaumu”: Bijak Menggunakan Media Sosial di Era Digital

oleh

Serang Kota || Compaskotanews.com —
Dalam era digital saat ini, bukan hanya ungkapan “mulutmu harimaumu” yang relevan, tetapi juga “jarimu harimaumu.” Kemajuan teknologi dan kebebasan berekspresi melalui media sosial membawa dampak besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam ranah hukum.

Belakangan ini, banyak kasus hukum yang terkait dengan teknologi, khususnya internet dan media sosial, termasuk pencemaran nama baik melalui platform digital. Hampir setiap hari, kasus serupa muncul, menunjukkan bahwa masyarakat semakin bebas mengungkapkan pendapat mereka secara online. Namun, kebebasan ini sering kali disalahgunakan untuk menghina atau mencemarkan nama baik seseorang.

Floating Ad with AdSense
X

Sebelum adanya media sosial, pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 310 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh melakukan perbuatan tertentu, dapat dihukum dengan penjara maksimal sembilan bulan atau denda maksimal Rp4.500. Jika dilakukan dengan tulisan atau gambar, hukuman meningkat menjadi penjara maksimal satu tahun empat bulan atau denda maksimal Rp4.500.

Pasal 315 KUHP juga mengatur tentang penghinaan ringan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda maksimal Rp4.500. Namun, dengan hadirnya internet, regulasi ini diperkuat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 45 UU ITE menetapkan hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar bagi pelanggar pasal tersebut.

BACA JUGA :  Peran Media Massa dalam Pemilu: Pilar Demokrasi dan Tanggung Jawab Informasi

Pencemaran nama baik, baik secara langsung maupun melalui media sosial, termasuk dalam delik aduan. Artinya, kasus ini hanya bisa diproses oleh pihak berwenang jika ada pengaduan dari korban. Berdasarkan pasal 74 KUHP, pengaduan harus dilakukan dalam jangka waktu enam bulan sejak peristiwa terjadi. Jika lewat dari waktu tersebut, kasus tidak dapat diproses lebih lanjut.

Untuk memenuhi unsur pencemaran nama baik, perbuatan harus dilakukan di muka umum. Artinya, jika dilakukan secara langsung, harus di hadapan dua orang atau lebih. Jika melalui media sosial, harus dilakukan di tempat yang bisa diakses banyak orang, seperti wall Facebook atau grup diskusi. Pesan pribadi yang dikirim melalui inbox atau chat langsung tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik karena tidak diketahui umum.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP, seperti Pasal 310 dan 311. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa perlindungan nama baik dan kehormatan seseorang adalah hal yang penting dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE tampak sederhana dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Namun, sanksi pidana dalam UU ITE lebih berat. Seseorang yang terbukti menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 36 UU ITE mengatur sanksi bagi perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Seseorang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 UU ITE dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dapat dikenai hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

BACA JUGA :  Antisipasi Pilkada Serang 2024: Dana Hibah Sudah Bisa Ditransfer Sebelum Pelaksanaan

Pasal 51 ayat (2) UU ITE menyebutkan bahwa pelanggaran yang mengakibatkan kerugian dapat dihukum penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar. Ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam menangani kasus pencemaran nama baik di era digital.

Untuk itu, bijaklah dalam menggunakan media sosial. Setiap kata yang kita tulis di dunia maya bisa membawa konsekuensi hukum yang serius. Jangan sampai kebebasan berpendapat yang kita nikmati menjadi bumerang yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

Dengan memahami dan mematuhi hukum yang berlaku, kita dapat menjaga keamanan dan kenyamanan berinteraksi di dunia digital. Jangan biarkan jari-jarimu menjadi harimau yang menghancurkanmu. Bijaklah dalam bermedia sosial, karena apa yang kita tulis mencerminkan siapa kita sebenarnya.

***Ckn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *