Bus Rombongan yang di Tumpangi Kepala Desa Asal Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan Terbakar

oleh

BACA JUGA :  KUHP Baru, Paksa Masuk Rumah dan Pekarangan Orang Lain Tampa di Undang Bisa Dipidana hingga 2 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *