Serang || Compaskotanews.com — Pegawai PT Pos Indonesia, Dasan Sarpono, didakwa melakukan penggelapan pajak di beberapa desa di Kabupaten Serang selama periode 2020-2023. Selain Dasan, penggelapan pajak juga dilakukan bersama Aep Saifullah dan Andri Sofa, yang perkaranya ditangani terpisah.
Jaksa Endo Prabowo dalam dakwaannya menyebutkan bahwa terdakwa Dasan, Aep, dan Andri melakukan korupsi dengan cara pengurangan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan. Cetakan pada kode billing dan resi pembayaran pajak kantor pos dibuat tidak sesuai dengan ketentuan PT Pos mengenai pembayaran pajak desa, sehingga merugikan negara.
“Yaitu memperkaya diri terdakwa ataupun orang lain sebesar Rp 336 juta,” kata Endo di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (3/7/2024).
Jumlah kerugian tersebut, menurut Endo, diketahui berdasarkan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembayaran atau Setoran Pajak Berupa Kode Billing dan Resi Setoran Pajak Kantor Pos Desa-Desa Kabupaten Serang. Audit ini dilakukan oleh Inspektorat pada April 2024.
Dasan Sarpono adalah karyawan PT Pos yang terakhir bertugas di Kantor Pos Pandeglang. Saat bertugas, ia bertemu dengan Andri dan mengatakan bisa membantu pengurangan setoran pajak milik desa dari 100 persen menjadi hanya 50 persen. Kepada Andri, Dasan juga meminta dikenalkan kepada kepala desa-kepala desa.
“Terdakwa mengatakan dapat membantu pengurangan pajak dengan ketentuan cukup membayar 50 persen dari seharusnya pajak 100 persen,” lanjut Endo.
Tawaran tersebut kemudian disambut oleh Andri yang langsung menghubungi Aep Saifullah, Kades Seuat Jaya, Kecamatan Petir. Pada 2020, terdakwa dan Andri menawarkan skema penggelapan pajak di rumah Aep. Terdakwa mengaku skema ini bisa dibantu oleh orang pajak dan pihak Kantor Pos.
“Selanjutnya terjadi kesepakatan pembagian antara terdakwa, Andri, dan Aep atas pembayaran pajak 50 persen tersebut. Terdapat pembagian keuntungan,” ungkap Jaksa.
Ketiganya sepakat bahwa terdakwa menerima pembagian 45 persen, Andri 30 persen, dan Aep 25 persen. Pembagian itu berasal dari 50 persen pembayaran pajak yang tidak disetorkan dari desa ke negara.
“Kemudian Aep bertemu dengan saksi Dede Sapa’at, mantan Sekdes Mekar Baru, Dedy Ardiansyah Kaur Keuangan Kadugenep, Santibi Kades Kareo, dan Suparman Kades Damping. Ia menawarkan bantuan pengurangan pajak oleh orang kantor pajak dan kantor pos, dengan ketentuan membayar 50 persen dari total kode billing pajak 100 persen yang harus dibayarkan desa,” jelas Endo.
Akibat menggelapkan pajak desa-desa tersebut, terdakwa Dasan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Atas dakwaan ini, terdakwa mengajukan eksepsi dan sidang ditunda pada pekan depan.
Penggelapan pajak ini menjadi perhatian publik karena melibatkan beberapa pejabat desa dan pegawai PT Pos yang seharusnya menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan negara. Kasus ini juga mencerminkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam administrasi pajak di tingkat desa.
Selain merugikan negara, tindakan ini juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah dan institusi negara. Dampaknya tidak hanya pada kerugian materiil, tetapi juga pada moral dan kepercayaan publik.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan ada peningkatan pengawasan dan sistem yang lebih transparan dalam pengelolaan pajak desa. Masyarakat juga diharapkan lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa untuk mencegah terjadinya korupsi.
Ke depan, pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi. Hal ini penting untuk memastikan keadilan dan kepercayaan publik tetap terjaga.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa korupsi dapat terjadi di mana saja dan melibatkan berbagai pihak. Oleh karena itu, integritas dan akuntabilitas harus selalu dijunjung tinggi oleh semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara.
Pada akhirnya, penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya korupsi di masa depan. Penegakan hukum yang tegas dan adil menjadi kunci utama dalam memerangi korupsi.
(Tf/red)