Dua Orang Kepala Desa di Kabupaten Serang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 229 Juta, Segera Disidang

oleh

Serang Kabupaten || Compaskotanews.com – Dua kepala desa di Kabupaten Serang, Banten, kini menghadapi proses hukum akibat dugaan korupsi Dana Desa. Kepala Desa Kopo, Suryadi, dan Kepala Desa Cidahu, Supriyadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengonfirmasi pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari Senin mendatang. “Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua hari Senin,” katanya di Serang, Selasa (9/7/2024).

Floating Ad with AdSense
X

Kasus pertama melibatkan korupsi Dana Desa di Desa Kopo yang diduga terjadi pada tahun 2019. Desa Kopo menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp 1,3 miliar yang sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan jalan beton.

Namun, berdasarkan hasil audit, ditemukan bahwa pembangunan tersebut tidak sesuai spesifikasi. “Berdasarkan hasil audit, terdapat kekurangan volume pada pekerjaan tersebut sehingga hasil audit terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 229 juta,” jelas Condro.

Kasus kedua dengan tersangka Supriyadi terjadi di Desa Cidahu. Desa ini menerima Dana Desa sebesar Rp 1,2 miliar dari APBN dan APBD. Dari jumlah tersebut, Rp 759 juta dianggarkan untuk pembangunan jalan desa.

Rinciannya adalah pembangunan readymix beton dengan anggaran Rp 107 juta dan hotmix di lima titik senilai Rp 652 juta. Namun, audit tim teknik sipil menemukan kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 390 juta.

“Tersangka sebagai Kepala Desa Cidahu melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan RAB pekerjaan, salah satu perbuatan kepala desa adalah membeli limbah aspal scrap,” ujar Condro.

Supriyadi diduga mengendalikan seluruh kegiatan dan keuangan Desa Cidahu dengan cara yang tidak transparan. Dari model pengelolaan ini, tersangka diduga mendapatkan keuntungan pribadi.

BACA JUGA :  Perbedaan Antara Disiplin Dan Motivasi Dalam Mencapai Tujuan

“Hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Condro.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh modus operandi dan jaringan yang mungkin terlibat. Dugaan korupsi yang melibatkan dana publik ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada pembangunan desa.

Menurut informasi yang diterima, pembangunan jalan yang tidak sesuai spesifikasi ini menyebabkan kerusakan jalan yang lebih cepat dari seharusnya, merugikan warga desa yang mengandalkan infrastruktur tersebut untuk aktivitas sehari-hari.

Selain itu, kasus ini juga membuka mata masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Kepala desa sebagai ujung tombak pemerintahan desa harus bisa memberikan contoh yang baik dalam pengelolaan dana publik.

Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya yang mungkin berniat untuk melakukan hal serupa. Penegakan hukum yang tegas diharapkan bisa memperbaiki tata kelola dana desa ke depannya.

Para tersangka kini akan segera menjalani proses persidangan. Masyarakat berharap agar proses hukum ini berjalan transparan dan adil, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Kedua kasus ini menjadi cerminan bahwa korupsi di tingkat desa masih menjadi masalah yang perlu mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. Pemerintah dan penegak hukum diharapkan bisa terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait pengelolaan Dana Desa.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *