Jakarta, 29 Juli 2024 || Compaskotanews.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kriteria pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, seperti Solar Subsidi dan Pertalite. Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, kriteria ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Proses penerbitan Perpres tersebut kini berada di tangan Presiden RI Joko Widodo. “Keputusan mengenai siapa yang berhak dan tidak berhak mendapatkan BBM bersubsidi memerlukan banyak pertimbangan. Saat ini, pembahasan di level eselon 1 dan di tingkat Menteri sudah selesai, tinggal menunggu keputusan dari Presiden,” ungkap Dadan saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Dengan adanya kriteria ini, masyarakat yang tidak berhak membeli BBM bersubsidi akan dilarang menggunakan BBM tersebut sesuai kriteria yang telah dirumuskan. Revisi Perpres ini diharapkan dapat memastikan subsidi BBM tepat sasaran. “Kita ingin memastikan BBM bersubsidi hanya digunakan oleh mereka yang benar-benar berhak. Yang tidak berhak tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi,” tegas Dadan.
Selain kriteria pengguna BBM Pertalite, pengguna Solar Subsidi juga akan diperjelas dalam revisi aturan yang akan diterbitkan. “Kami ingin memastikan dengan jelas siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi,” tambah Dadan.
Dalam draf revisi Perpres 191, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan adalah berdasarkan kapasitas mesin kendaraan, yakni mobil di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc. Kendaraan yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak akan diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, mengatakan bahwa kajian terkait kendaraan yang berhak mengkonsumsi Pertalite masih berlangsung. Menurut Agus, kriteria tidak hanya berdasarkan spesifikasi mesin, tetapi juga pengguna kendaraan tersebut.
“Data dasarnya adalah siapa pengguna yang layak dilindungi. Kendaraan umum seperti taksi online akan tetap berhak mengkonsumsi Pertalite, kecuali taksi online kelas mewah atau premium seperti Silverbird,” jelas Agus.
Dengan demikian, kendaraan umum dan kendaraan masyarakat menengah akan tetap mendapatkan akses ke BBM bersubsidi. Namun, kendaraan kelas mewah akan dikecualikan dari subsidi ini. “Kendaraan umum seperti taksi online yang tidak termasuk kategori mewah masih berhak mendapatkan Pertalite,” ujar Agus.
Proses finalisasi kriteria ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh mereka yang tidak berhak. “Kami berharap dengan adanya kriteria yang jelas, subsidi BBM dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tutup Dadan.
Revisi Perpres ini juga diharapkan dapat mengurangi beban subsidi negara dan memastikan ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan terkait penggunaan BBM bersubsidi.
Dengan adanya kriteria yang telah ditetapkan, masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan dan tidak mencoba mencari celah untuk mendapatkan BBM bersubsidi secara tidak sah. Hal ini penting untuk menjaga keadilan dan memastikan subsidi BBM benar-benar bermanfaat bagi yang berhak.
Ke depan, pemerintah akan terus mengkaji dan menyesuaikan kebijakan subsidi BBM agar lebih efektif dan efisien. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini demi kesejahteraan bersama.
Dengan aturan yang lebih tegas dan jelas, diharapkan penggunaan BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah juga akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran terkait penggunaan BBM bersubsidi.
(Tf/red)