
KOTA SERANG, CompasKotaNews.com – Kamar kos-kosan di Komplek Tumaritis Indah, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, menjadi lokasi penggerebekan oleh tim Satresnarkoba Polres Serang. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan BD (20), penghuni kos, bersama sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga bungkus tembakau sintetis siap edar dengan berat total 786 gram, sebuah timbangan digital, dan berbagai peralatan untuk memproduksi tembakau sintetis. Plt Kasatresnarkoba Polres Serang, Kompol Ali Rahman CP, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Menurut Ali Rahman, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian. Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada sore hari penggerebekan, mereka berhasil menemukan dan mengamankan tersangka BD beserta barang bukti di kamar kos-kosan.
Ali Rahman juga mengungkapkan bahwa dari keterangan tersangka, BD yang merupakan penduduk Kabupaten Pandeglang baru satu bulan terlibat dalam produksi dan penjualan tembakau sintetis. BD mengaku memperoleh bahan baku pembuatan tembakau sintetis dari seseorang yang dikenalnya melalui Instagram.
“Tersangka BD menginformasikan bahwa bahan baku tembakau sintetis diperolehnya dari seorang pemilik akun Instagram yang sedang kami selidiki,” tambah Ali Rahman.
Sebagai akibat dari tindakannya, tersangka BD dikenakan Pasal 114 ayat (2), 113 ayat (2), dan 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun. (Bdi/Red)