Kepala Disparpora Kota Serang Sarnata Ditahan Kejari Serang Atas Kasus Dugaan Korupsi Penyewaan Lahan Aset Negara

oleh

Serang Kota, 30 Juli 2024 || Compaskotanews.com – Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Sarnata diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pembangunan kios pedagang yang berdiri di atas lahan negara.

Kios pedagang yang dimaksud berada di atas lahan seluas 5.689,83 meter persegi di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Lahan ini dikelola oleh Disparpora Kota Serang, dan proyek pembangunan kios tersebut seharusnya memberikan kontribusi kepada kas daerah.

Floating Ad with AdSense
X

Kepala Kejari Serang, Lulus Mustafa, menjelaskan bahwa Sarnata menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pada 16 Juni 2023 dengan CV Aqilah Aisyah. Namun, proses tersebut tidak melalui prosedur yang benar.

“Yang bersangkutan, Sarnata, melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur yang benar. Bahkan, sebelum PKS ditandatangani, seharusnya minimal dua hari sebelumnya uang sewa sudah dibayarkan. Faktanya, uang sewa tersebut tidak dibayar dan tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah,” ujar Lulus kepada media, Selasa (30/7/2024).

Menurut perhitungan jasa pelayanan publik, nilai pembangunan kios tersebut mencapai Rp483.635.550. Namun, belum ada uang yang masuk ke kas daerah dari PKS tersebut. Sebaliknya, pihak ketiga malah mendapatkan keuntungan senilai Rp456.700.000 dengan menempati lahan tersebut.

“Pembangunan ruko dan lapak masih berjalan. Kerugian negara masih kami dalami dengan bantuan audit dari pihak yang kompeten,” tambah Lulus.

Akibat perbuatannya, Sarnata dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukuman bagi Sarnata adalah penjara hingga 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Serang. Sarnata akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA :  Masyarakat Desa Ciputri telah menerima Bansos Berupa Beras

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Pihak kejaksaan juga akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkapkan seluruh pihak yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang juga terlibat dalam kasus ini.

Lulus Mustafa menegaskan bahwa kejaksaan akan bersikap tegas dalam menangani kasus korupsi demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

“Pemberantasan korupsi adalah prioritas kami. Kami akan memastikan setiap tindakan yang merugikan negara harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Lulus.

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pemerintah. Pengawasan ketat dan prosedur yang benar harus selalu diutamakan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Sarnata sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, pengacaranya menyatakan bahwa pihaknya siap untuk memberikan pembelaan yang diperlukan di pengadilan.

Masyarakat Kota Serang menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini dengan harapan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan kebenaran dapat terungkap.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *