Pengawasan Rangkap Jabatan di Pemprov Banten Jadi Fokus dan Perhatian KPK

oleh

Serang Banten || Compaskotanews.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menegaskan bahwa lembaganya tengah melakukan supervisi terhadap sejumlah petinggi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang merangkap jabatan. Meskipun rangkap jabatan seringkali menjadi sorotan, Ghufron menekankan bahwa isu ini bukan serta-merta merupakan tindakan korupsi, melainkan masalah kepatuhan pada aturan kepegawaian.

Dalam keterangannya di Serang pada Kamis, Ghufron menjelaskan bahwa rangkap jabatan dilakukan bukan untuk memperkaya diri atau menyalahgunakan wewenang, melainkan semata-mata berkaitan dengan aturan hukum yang mengatur distribusi kewenangan. Menurutnya, setiap posisi dalam pemerintahan seharusnya diisi oleh pejabat yang memiliki kewenangan definitif.

Floating Ad with AdSense
X

Ghufron menambahkan bahwa dalam menjalankan fungsi supervisinya, KPK akan mendalami lebih lanjut alasan-alasan di balik rangkap jabatan di Pemprov Banten. “Kami akan mengoordinasikan dan menyupervisi lebih lanjut untuk memahami apa alasan di balik rangkap jabatan ini, termasuk kondisi dan urgensi yang mungkin terjadi di lapangan,” ungkapnya.

Dia juga membuka peluang untuk menerima masukan dari berbagai pihak terkait indikasi yang memerlukan koordinasi lebih lanjut di daerah. Hal ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk memastikan bahwa pengisian jabatan di pemerintah daerah berjalan sesuai dengan aturan.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, menjelaskan bahwa rangkap jabatan yang terjadi di Pemprov Banten adalah bagian dari upaya reformasi birokrasi yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi. Menurut Al Muktabar, hal ini didasarkan pada analisis beban kerja dan kebutuhan organisasi.

Al Muktabar menegaskan bahwa rangkap jabatan ini tidak memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri atau merugikan negara. Justru, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam penggunaan anggaran dan sumber daya. “Dengan rangkap jabatan, kita justru bisa melakukan efisiensi, tidak ada niat untuk memperkaya diri,” ujarnya.

BACA JUGA :  Wadan puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana S.H Hadiri Acara Syukuran Hut Ke-62 Korp Wanita Angkatan Darat

Lebih lanjut, Al Muktabar melaporkan kepada pimpinan KPK bahwa kekosongan jabatan di beberapa posisi penting di Pemprov Banten telah memberikan dampak positif terhadap pengelolaan anggaran daerah. Dengan pengisian sementara melalui rangkap jabatan, Pemprov Banten mampu menyederhanakan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang hasilnya menunjukkan surplus.

Dalam penjelasannya, Al Muktabar juga memastikan bahwa tidak ada gangguan terhadap pelayanan publik meskipun beberapa jabatan dirangkap oleh pejabat lainnya. “Kita tetap bisa memberikan pelayanan publik dengan baik. Tidak ada hambatan,” ujarnya.

Kekosongan jabatan di Pemprov Banten sendiri telah berlangsung selama lebih dari dua tahun. Beberapa jabatan strategis yang kosong, antara lain di Dinas Komunikasi Informatika, Statistik, dan Persandian; Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral; Inspektorat; serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Selain itu, ada pula kekosongan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pendapatan Daerah, Biro Hukum, Biro Umum, Dinas Ketahanan Pangan, serta beberapa posisi penting lainnya, termasuk staf ahli gubernur.

Dalam situasi seperti ini, rangkap jabatan menjadi pilihan sementara yang diambil oleh Pemprov Banten demi menjaga kelancaran roda pemerintahan. Namun, KPK tetap akan memantau dan memastikan bahwa kebijakan ini tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

(Tf/red)