Bandung || Compaskotanews.com —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak maju dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan penempatan dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB). Kasus ini kini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan dugaan mark-up dana iklan yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menangani kasus pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan iklan BJB. Pernyataan ini diungkapkan dalam konferensi pers yang diadakan di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/9/2024). Kasus ini menjadi sorotan mengingat besar kerugian yang ditimbulkan.
Berdasarkan informasi yang diterima, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua dari tersangka merupakan pihak internal BJB, termasuk seorang pejabat tinggi yang berinisial YR, yang diduga adalah Direktur Utama BJB, Yudi Renaldi. Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang turut berperan dalam tindak korupsi ini.
Dana yang terlibat dalam kasus mark-up iklan ini mencapai lebih dari Rp100 miliar. Biaya iklan yang sebenarnya hanya sebesar Rp200 juta digelembungkan menjadi Rp400 juta, menciptakan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp200 miliar. Dana hasil penggelembungan tersebut diduga disalurkan kepada beberapa pejabat dan melibatkan Ahmadi Noor Supit untuk menghapus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meskipun penyelidikan terus berlangsung, KPK belum mengungkapkan identitas lengkap para tersangka. “Pada waktunya nanti akan diumumkan,” ujar Asep Guntur Rahayu saat menanggapi pertanyaan mengenai rincian perkara. Ini menunjukkan bahwa KPK masih menggali lebih dalam konstruksi perkara dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Sementara itu, BJB melakukan langkah signifikan dengan melakukan perombakan jajaran komisaris. Pada 5 September 2024, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Grand Ballroom Trans Hotel Bandung, Ventje Rahardjo Soedigno mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama Independen. Sebagai penggantinya, Taswin Zakaria diangkat menjadi Komisaris Utama Independen.
Selain itu, Mohammad Taufiq Budi Santoso juga diangkat sebagai Komisaris, bergabung dengan jajaran baru komisaris lainnya, seperti Tomsi Tohir, Rudie Kusmayadi, dan dua Komisaris Independen, Diding Sakri serta Hilman Purakusumah. Perubahan ini menandai langkah strategis BJB di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Banyak pihak berharap agar proses penyelidikan ini dapat berjalan dengan lancar dan transparan. Publik menaruh harapan besar kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat menerima hukuman yang setimpal.
Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik BJB sebagai salah satu bank daerah terbesar, tetapi juga mengingatkan kembali pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. BJB, sebagai lembaga keuangan publik, diharapkan dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan penuh integritas.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk sektor keuangan. Kasus ini menjadi salah satu contoh penting bahwa tidak ada ruang untuk tindakan koruptif dalam pengelolaan dana publik, terlebih ketika kerugian negara yang ditimbulkan begitu besar.
Meski proses penyidikan masih berlangsung, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu hasil resmi dari KPK. Keberhasilan pengusutan kasus ini akan menjadi bukti bahwa KPK tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.
Dengan kerugian negara yang begitu besar, langkah tegas dari KPK diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan keuangan lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang mereka. Kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dan institusi negara harus dijaga melalui upaya penegakan hukum yang konsisten.
(Tf/red)