Pada kesempatan kali ini, CompasKotaNews.com akan membahas mengenai praktik penagihan pinjaman online (pinjol) yang melibatkan Debt Collector (DC) yang datang langsung ke rumah debitur.
Artikel ini diambil dari video di kanal YouTube Muhamad Ardin dengan judul “DC Pinjol Bisa Tagih Hutang Ke Rumah, Dengan Syarat Ini!!” yang dipublikasikan pada Jumat, 20 September 2024.
Seperti yang sudah banyak diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan baru yang harus dipatuhi oleh Debt Collector pinjaman online. Setiap penyelenggara layanan pinjol diwajibkan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK tersebut.
Di samping itu, terdapat juga aturan serta etika yang harus dipenuhi dalam proses penagihan. Misalnya, Debt Collector tidak diperbolehkan melakukan intimidasi, ancaman, atau tindakan negatif lainnya selama penagihan berlangsung.
OJK juga telah menentukan batasan waktu bagi para penagih pinjaman. Proses penagihan hanya boleh dilakukan hingga pukul 8 malam, dan harus dihormati oleh semua Debt Collector.
“Jadi, Debt Collector pinjaman online tidak boleh melakukan penagihan selama 24 jam penuh,” ujar narator.
Jika ada Debt Collector yang datang ke rumah Anda setelah pukul 8 malam, sebaiknya minta mereka untuk pergi karena mereka sudah melanggar ketentuan waktu yang berlaku.
Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk menghadapi DC pinjol saat mereka datang ke rumah:
- Tanyakan identitas DC
Saat DC pinjol datang ke rumah usahakan sambut mereka selayaknya tamu.
Tapi perlu diingat tanyakan juga identitas mereka. Misalkan, siapa yang memberikan perintah penagihan pada DC tersebut.
- Tanyakan kartu sertifikat profesi
Kenapa sertifikat profesi harus ditanyakan karena kartu sertifikat profesi Debt Collector atau DC merupakan salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh petugas penagihan.
Sertifikat ini menunjukkan kredibilitas DC dalam menjalankan tugasnya yaitu menjaga hak, dan kewajiban nasabah, serta memenuhi SOP penagihan.
Aturan penagihan DC
Dalam POJK 35/2018 diatur mengenai penagihan utang oleh perusahaan pembiayaan kepada debitur, dan POJK 10/2022 dan SE OJK 19/2023 mengatur mengenai ketentuan penagihan utang pada fintech atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, contohnya pinjaman online.
- Pinjol wajib melakukan penagihan dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
- Pinjol dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan yang wajib memenuhi ketentuan.
Maka syarat penagihan Debt Collector adalah pihak ketiga yang diberikan kuasa oleh lembaga keuangan ketika debitur wanprestasi.
Selain itu, Debt Collector harus berbadan hukum, memiliki izin, dan sumber daya manusianya telah mendapatkan sertifikasi dari instansi berwenang. (Red/CKN)