Surabaya, 24 Oktober 2024 – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah memastikan bahwa Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, masih berada di Indonesia hingga proses eksekusi putusan hukum dilaksanakan. Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas, kini menghadapi hukuman penjara selama lima tahun setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas tersebut.
BACA JUGA: Sanksi yang Menanti Jika Tidak Hadir Tes SKD CPNS 2024: Panduan Lengkap
Pencekalan dan Koordinasi dengan Imigrasi
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur. Pencekalan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Ronald tidak dapat meninggalkan Indonesia hingga proses hukum selesai. “Sudah dilakukan pencekalan dan masih berlaku selama enam bulan. Jika diperlukan, pencekalan ini akan diperpanjang,” ujar Mia Amiati pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Proses Hukum yang Berlanjut
Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan putusan bebas yang sebelumnya diberikan kepada Ronald Tannur. Dalam putusan terbaru, MA menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Ronald atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kini tengah menunggu salinan resmi putusan MA untuk melanjutkan proses eksekusi.
Reaksi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Mia Amiati menyatakan bahwa pihaknya merasa lega dengan putusan MA yang membuktikan bahwa Ronald Tannur bersalah. “Kami sudah agak berbesar hati karena dia terbukti bersalah. Namun, kami masih menunggu putusan resmi yang bisa kami unduh untuk melaksanakan eksekusi,” kata Mia.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Vonis bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya menimbulkan kontroversi dan kecurigaan publik, yang akhirnya mendorong Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Langkah-Langkah Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memulai penyelidikan setelah munculnya kecurigaan terhadap vonis bebas Ronald Tannur. Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus, menjelaskan bahwa timnya melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup setelah putusan bebas Ronald Tannur menjadi perhatian publik.
Penangkapan dan Penggeledahan
Dalam operasi yang sama, Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, di Jakarta. Lisa Rahmat ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada ketiga hakim yang membebaskan Ronald. Abdul Qohar menyebutkan bahwa penyidik telah menemukan bukti yang cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi ini. Ketiga hakim yang menerima suap kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sedangkan Lisa ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
Bukti-Bukti Awal yang Ditemukan
Abdul Qohar menambahkan bahwa pihaknya telah menemukan bukti-bukti awal yang kuat untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. “Kami mengikuti jejak transaksi keuangan dan komunikasi yang mencurigakan antara tersangka di Surabaya dan pihak yang terkait di Jakarta,” ujarnya. Selain itu, sejumlah uang yang diduga hasil suap ditemukan di rumah salah satu tersangka.
BACA JUGA: Fakta-Fakta Mengejutkan OTT Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Reaksi Publik dan Urgensi Reformasi Sistem Peradilan
Kasus ini menimbulkan reaksi keras dari publik dan berbagai pihak yang menuntut adanya reformasi dalam sistem peradilan di Indonesia. Banyak yang berpendapat bahwa kasus ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem peradilan yang harus segera diperbaiki. Kejaksaan Agung diharapkan dapat terus melakukan tindakan tegas terhadap praktik-praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Langkah-Langkah Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memulai penyelidikan setelah munculnya kecurigaan terhadap vonis bebas Ronald Tannur. Abdul Qohar menjelaskan bahwa timnya melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup setelah putusan bebas Ronald Tannur menjadi perhatian publik.
Penangkapan dan Penggeledahan
Penyidik menetapkan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi. Abdul Qohar menyebutkan, penyidik telah menangkap Lisa di Jakarta dan menggeledah sejumlah kediaman milik pengacara tersebut. Ketiga hakim yang menerima suap kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sedangkan Lisa ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
Bukti-Bukti Awal yang Ditemukan
Abdul Qohar menambahkan bahwa pihaknya telah menemukan bukti-bukti awal yang kuat untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. “Kami mengikuti jejak transaksi keuangan dan komunikasi yang mencurigakan antara tersangka di Surabaya dan pihak yang terkait di Jakarta,” ujarnya. “Kami juga menemukan sejumlah uang yang diduga hasil suap di rumah salah satu tersangka,” tambahnya
Reaksi Publik dan Urgensi Reformasi Sistem Peradilan
Kasus ini menimbulkan reaksi keras dari publik dan berbagai pihak yang menuntut adanya reformasi dalam sistem peradilan di Indonesia. Banyak yang berpendapat bahwa kasus ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem peradilan yang harus segera diperbaiki. Kejaksaan Agung diharapkan dapat terus melakukan tindakan tegas terhadap praktik-praktik korupsi di lingkungan peradilan.
1 thoughts on “Kejati Jatim Pastikan Ronald Tannur Tetap di Indonesia Hingga Dieksekusi”
Komentar ditutup.