Fakta di Balik Viral Pelat RI-36, Tiga Menteri Angkat Bicara

oleh
Fakta di Balik Viral Pelat RI-36, Tiga Menteri Angkat Bicara

CompasKotaNews.com – Baru-baru ini, media sosial diramaikan oleh video yang menampilkan mobil berpelat nomor RI 36 dikawal oleh petugas patroli dan pengawalan (patwal) yang menunjukkan sikap arogan di jalan raya. Dalam rekaman tersebut, terlihat petugas patwal menegur sopir taksi eksekutif yang dianggap menghalangi laju mobil pejabat tersebut.

Menanggapi viralnya video tersebut, beberapa menteri memberikan klarifikasi dan membantah bahwa mereka menggunakan mobil dengan pelat nomor RI 36. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, serta Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa mobil dinas mereka tidak menggunakan pelat nomor tersebut. Budi Arie menyatakan bahwa mobil dinasnya berpelat RI 27.9 dan berwarna putih.

Floating Ad with AdSense
X

Setelah dilakukan penelusuran, terungkap bahwa mobil dengan pelat nomor RI 36 digunakan oleh Utusan Khusus Presiden. Namun, identitas pasti pejabat yang berada di dalam mobil saat insiden tersebut belum diketahui.

Perlu diketahui, pelat nomor RI merupakan kode khusus untuk kendaraan pejabat tinggi negara, di mana setiap nomor menunjukkan jabatan tertentu. Misalnya, RI 1 untuk Presiden dan RI 2 untuk Wakil Presiden. Penggunaan pelat nomor ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015. 

Insiden ini memicu diskusi di kalangan warganet mengenai etika penggunaan fasilitas negara dan perilaku pejabat di jalan raya. Banyak yang berharap agar para pejabat dan pengawalnya lebih menghormati pengguna jalan lain dan tidak menunjukkan sikap arogan. 

BACA JUGA :  𝑷𝑨𝑪 𝑷𝒆𝒎𝒖𝒅𝒂 𝑷𝒂𝒏𝒄𝒂𝒔𝒊𝒍𝒂 𝑪𝒂𝒅𝒂𝒔𝒂𝒓𝒊 𝒊𝒏𝒈𝒂𝒕𝒌𝒂𝒏 𝑷𝑷𝑲 𝑫𝒂𝒏 𝑷𝑷𝑺 𝑯𝒂𝒓𝒖𝒔 𝑩𝒆𝒓𝒔𝒊𝒑𝒂𝒕 𝑵𝒆𝒕𝒓𝒂𝒍