8.000 Karyawan Sritex Dipecat? Ini Skema Baru yang Disiapkan Pemerintah!

oleh

8.000 Karyawan Sritex Dipecat? Ini Skema Baru yang Disiapkan Pemerintah!

Mensesneg Prasetyo Hadi
Mensesneg Prasetyo Hadi

Jakarta, CompasKotaNews.com -Pemerintah Indonesia berupaya mempekerjakan kembali sekitar 8.000 mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) melalui skema baru. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pemerintah berharap para pekerja tersebut dapat kembali bekerja di sektor tekstil yang selama ini mereka geluti.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

Floating Ad with AdSense
X

Tim kurator PT Sritex saat ini membuka peluang bagi investor di industri tekstil untuk menyewa aset perusahaan. Nurma Sadikin, anggota tim kurator, menjelaskan bahwa proses rekrutmen akan dilakukan oleh penyewa baru, yang diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dari mantan karyawan yang terkena PHK. Dalam dua minggu ke depan, tim kurator akan memutuskan investor yang akan menyewa aset Sritex dan mempekerjakan kembali karyawan yang terdampak.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menambahkan bahwa pemerintah akan memastikan hak-hak pekerja yang terkena PHK terpenuhi, termasuk manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain itu, pemerintah telah memetakan 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Surakarta dan sekitarnya sebagai alternatif bagi para pekerja yang terdampak.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, juga menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan program pelatihan kerja bagi ribuan karyawan Sritex yang terkena PHK. Program ini bertujuan untuk membantu mereka memperoleh keterampilan baru agar dapat terserap kembali di industri lain.

Langkah-langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung mantan karyawan Sritex agar dapat kembali bekerja dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi. (Red/CKN)