Jaksa Agung Periksa Tempat Tinggal Nadiem Makarim, Amankan Dokumen Penting

oleh
Jaksa Agung Periksa Tempat Tinggal Nadiem Makarim, Amankan Dokumen Penting
Jaksa Agung Periksa Tempat Tinggal Nadiem Makarim, Amankan Dokumen Penting

Jaksa Agung Periksa Tempat Tinggal Nadiem Makarim, Amankan Dokumen Penting

Jakarta, CompasKotaNews.com – 12 September 2025 – Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), baru-baru ini melakukan pemeriksaan mendalam di salah satu hunian milik Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendalami kasus yang sedang ditangani.

Menurut pernyataan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, tim penyidik hanya mengambil beberapa berkas dan dokumen relevan selama proses tersebut. “Saat ini, yang diamankan hanyalah berbagai dokumen terkait, dan itu masih bersifat sementara,” ujar Anang saat ditemui di gedung Kejagung, Jakarta, pada Jumat (12/9/2025).

Floating Ad with AdSense
X

Anang belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pasti dan alamat tepat dari aksi penggeledahan ini. Ia hanya menyebutkan bahwa kegiatan itu kemungkinan berlangsung sekitar dua hingga tiga minggu sebelumnya. “Saya akan konfirmasi detailnya lebih lanjut. Yang pasti, dilakukan di lokasi terkait,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus Korupsi Pengadaan Perangkat Chromebook

Penggeledahan ini terkait erat dengan penetapan status Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam dugaan praktik korupsi pada proyek pengadaan laptop Chromebook untuk mendukung program transformasi digital di sektor pendidikan. Pengumuman resmi disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada hari Kamis (4/9/2025).

Berdasarkan temuan awal Kejaksaan, Nadiem diduga terlibat sejak tahap perencanaan, termasuk dalam diskusi dengan pihak Google Indonesia mengenai penerapan sistem operasi Chrome OS pada peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang dibeli pemerintah. Hal ini bahkan tercermin dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021, yang secara spesifik membatasi penggunaan sistem operasi tersebut.

BACA JUGA :  Memaknai Harkitnas Tahun 2024 Sebagai Momen untuk Bangkit dan Terus Menanjak Menuju Indonesia Emas dan BPN Banten Jawara

Estimasi kerugian finansial bagi negara mencapai sekitar Rp1,98 triliun, meskipun angka akhir masih menunggu audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Atas dugaan pelanggaran ini, Nadiem didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, Nadiem sedang menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, yang berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Perkembangan kasus ini terus dipantau oleh pihak berwenang untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. (Red/CKN)