Mie Gacoan di Kecamatan Ciruas Diduga Belum Kantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung‎

oleh
Mie Gacoan di Kecamatan Ciruas Diduga Belum Kantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung
Mie Gacoan di Kecamatan Ciruas Diduga Belum Kantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung

Mie Gacoan di Kecamatan Ciruas Diduga Belum Kantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung

Serang, CompasKotaNews.com – Kehadiran gerai Mie Gacoan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, menuai sorotan publik. Pasalnya, bangunan yang berdiri megah di kawasan tersebut diduga belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat utama operasional usaha.

Dilansir dari media online matadunianews.com ‎Informasi yang beredar menyebutkan, restoran cepat saji ini sudah beroperasi dan ramai dikunjungi masyarakat. Namun, status legalitas bangunan diduga belum jelas. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana izin pendirian bangunan bisa lolos tanpa adanya dokumen PBG yang sah.

‎PBG sendiri merupakan aturan pengganti dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Setiap bangunan wajib memiliki persetujuan tersebut agar dipastikan sesuai dengan aspek keselamatan, fungsi, hingga tata ruang.

‎Pegiat publik Banten, Tony Firdaus, mendesak pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dugaan ini.
‎“Kami mendukung investasi yang masuk ke daerah, tapi jangan sampai aturan dilanggar. Semua pengusaha wajib patuh, termasuk soal PBG,” tegas Tony Firdaus.
‎Menurutnya, jika benar Mie Gacoan di Ciruas belum mengantongi izin, maka operasionalnya berpotensi melanggar aturan. Pemerintah Kabupaten Serang diminta bertindak tegas, baik dengan memberikan peringatan maupun penghentian sementara aktivitas usaha hingga izin lengkap dimiliki.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Mie Gacoan maupun instansi terkait di Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Bdi/Red)

BACA JUGA :  Hukum Bagi Orang Islam yang dengan Sengaja Meninggalkan Shalat