Eks Kadis DLH Tangsel Didakwa Korupsi Proyek Sampah, Negara Rugi Rp21,6 Miliar

oleh
Eks Kadis DLH Tangsel Didakwa Korupsi Proyek Sampah, Negara Rugi Rp21,6 Miliar
Eks Kadis DLH Tangsel Didakwa Korupsi Proyek Sampah, Negara Rugi Rp21,6 Miliar

Eks Kadis DLH Tangsel Didakwa Korupsi Proyek Sampah, Negara Rugi Rp21,6 Miliar

Serang, CompasKotaNews.com – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman (52), resmi didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp21,6 miliar.

Floating Ad with AdSense
X

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Subardi, menyebut Wahyunoto tidak bertindak sendirian. Ia diduga bersekongkol dengan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti (54), serta dua pegawai DLH Tangsel, Zeky Yamani (44) dan Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa (35).

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Tipikor karena dianggap memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dengan merugikan keuangan negara.

“Para terdakwa terbukti memperkaya korporasi, yaitu PT Ella Pratama Perkasa, sehingga negara mengalami kerugian Rp21,6 miliar,” ungkap Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (1/10/2025).


PT EPP Diduga Menang Lelang dengan Cara Curang

Kasus ini berawal dari proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar pada Mei 2024. PT EPP keluar sebagai pemenang lelang meski tidak memenuhi syarat kualifikasi.

Subardi mengungkapkan, sebelum lelang digelar, Wahyunoto meminta Sukron menambahkan KBLI pengelolaan sampah ke dalam perusahaannya. Permintaan itu baru dipenuhi Sukron pada Januari 2024.

Ironisnya, PT EPP sama sekali tidak memiliki fasilitas, lahan, maupun armada memadai. Dari syarat minimal 40 unit dump truck, perusahaan itu hanya memiliki 3 unit.

Lebih jauh, Wahyunoto juga meminta rekannya mendirikan CV Bank Sampah Induk Rumpintama sebagai perusahaan pendukung. Namun, perusahaan baru itu ternyata hanya dipimpin seorang penjaga kebun yang merupakan kenalan Wahyunoto.

“Perusahaan pemenang lelang tidak memiliki sarana dan pengalaman di bidang pengelolaan sampah, tetapi tetap ditunjuk sebagai penyedia jasa,” tegas jaksa.


Uang Miliaran Rupiah Diduga Diselewengkan

Setelah resmi menandatangani kontrak, PT EPP justru mengalihkan sebagian besar pekerjaan ke CV Bank Sampah Induk Rumpintama. Proyek pun tidak berjalan sesuai kesepakatan.

BACA JUGA :  Tragis! Seorang Pemuda Di Kota Serang Meregang Nyawa Usai Dikeroyok - Identitas Pelaku Bikin Geram!

Meski demikian, DLH Tangsel tetap membayar penuh kontrak senilai Rp75,9 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp15,4 miliar dikuasai oleh Zeky Yamani, namun penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, pembayaran dari PT EPP ke CV Bank Sampah untuk periode Juni–Desember 2024 tercatat mencapai Rp25,2 miliar, tetapi aktivitas pengelolaan sampah nyaris tidak terlaksana karena adanya penolakan warga.


Lahan Pembuangan Sampah Ilegal

Menghadapi penolakan warga, Wahyunoto dan Sukron mencari lokasi alternatif. Mereka akhirnya menggunakan lahan milik seorang warga bernama Mahpudin di Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.

Namun, lahan tersebut bukan merupakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi. Zeky bahkan meminta Rp15 miliar kepada Sukron, dengan alasan Rp9,3 miliar untuk kompensasi Mahpudin. Nyatanya, Mahpudin hanya menerima Rp1,3 miliar.


Sampah Dibuang ke Lokasi yang Tidak Sesuai Kontrak

Pada akhirnya, pengelolaan sampah tidak berjalan sesuai perjanjian. Sebagian sampah justru dialihkan ke TPA Bangkonol, Pandeglang, serta ke TPA Regional Lulut Nambo, Bogor.

“Terdakwa Sukron selaku Direktur PT Ella Pratama Perkasa tidak melaksanakan kewajiban sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21,1 miliar,” kata JPU menutup dakwaannya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan lingkungan hidup dan penggunaan anggaran miliaran rupiah. Proses persidangan selanjutnya akan menjadi penentu bagi keempat terdakwa. (Red/CKN)