TPA Karang Jetak Serang Beroperasi Tanpa Izin, Diduga Libatkan Pejabat Kecamatan

oleh

TPA Karang Jetak Serang Beroperasi Tanpa Izin, Diduga Libatkan Pejabat Kecamatan

Serang.CompasKotaNews.Com — Di tengah gencarnya kampanye pengelolaan lingkungan berkelanjutan, ironi justru mencuat dari Kabupaten Serang. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Karang Jetak di Kampung Bolang, Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi, diketahui beroperasi tanpa izin resmi sejak Juli 2025.

Floating Ad with AdSense
X

Yang lebih mengejutkan, TPA tersebut menampung sampah dari 11 kecamatan sekitar, padahal belum memiliki izin lingkungan yang sah secara hukum.

Berdasarkan penelusuran lapangan dan data yang dihimpun dari Kilas Banten News, kerja sama antar kecamatan tersebut bahkan telah diformalkan melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang melibatkan Kecamatan Cikande, Kibin, Kragilan, Ciruas, Tirtayasa, Baros, Lebak, Tanara, Pontang, Binuang, dan Carenang.

Namun, di balik kerja sama administratif itu, muncul pertanyaan mendasar: di mana dasar legalitas pengelolaan TPA tersebut? Siapa yang memberi izin operasi?

Pemilik lahan sekaligus pengelola TPA, Risdi, mengungkapkan bahwa inisiatif menjadikan lahan pribadinya sebagai tempat pembuangan sampah datang langsung dari sejumlah camat. Bahkan, ia mengklaim mendapat “permohonan emosional” dari Camat Lebak Wangi.

“Ini tanah saya, Pak. Saya disuruh para camat. Sampai ada yang menangis-nangis minta izin,” ujar Risdi, Minggu (5/10/2025).

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya intervensi pejabat kecamatan dalam pengoperasian TPA yang seharusnya tunduk pada ketentuan hukum, terutama terkait izin lingkungan dan standar teknis pengelolaan sampah.

Pembakaran Sampah dan Dugaan Pelanggaran Pidana

Lebih dari sekadar masalah administratif, Risdi juga mengakui bahwa pembakaran sampah dilakukan hampir setiap hari untuk “menghindari bau”. Padahal, praktik tersebut secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Banten, Ferry Anis Fuad, SH., MH., mengecam keras aktivitas tersebut.

BACA JUGA :  Peringatan Dini Cuaca Hari Ini Termasuk Provinsi Banten (23/3) Hujan Lebat plus Petir di Provinsi Berikut

“Pembakaran sampah itu pelanggaran pidana. Tidak bisa ditoleransi. Dampaknya mencemari udara, mengancam kesehatan masyarakat, dan jelas melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Ferry.

Ferry juga menjelaskan bahwa tindakan pembakaran terbuka termasuk dalam tindak pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 40 (Sengaja): Penjara 4–10 tahun dan denda Rp100 juta–Rp5 miliar.

Jika menyebabkan kematian/luka berat: Penjara 5–15 tahun.

Pasal 41 dan 42: Dapat dikenakan pada pelaku dengan unsur kelalaian atau korporasi.

Diduga Ada Aliran Dana Tidak Transparan

Tak hanya persoalan izin, pengelolaan TPA Karang Jetak juga diselimuti dugaan penyimpangan keuangan. Risdi mengaku setiap truk pengangkut sampah dikenakan tarif Rp300.000 per rit, namun dirinya hanya menerima Rp200.000, sedangkan Rp100.000 disebut disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Per mobil Rp300 ribu, tapi saya cuma dapat Rp200 ribu. Katanya, seratus ribu diambil DLH,” ujarnya.

Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut berpotensi menjadi penyalahgunaan anggaran publik dan melanggar prinsip akuntabilitas keuangan negara.

Tak Miliki Dokumen Legal dan SK Bupati

Hasil penelusuran menunjukkan, TPA Karang Jetak tidak memiliki dokumen perizinan yang menjadi syarat mutlak untuk beroperasi, antara lain:

Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS,

Izin Lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL),

dan Izin Pengelolaan Sampah Padat Kota.

Ferry Anis menambahkan, ketiadaan Surat Keputusan (SK) Bupati Serang mempertegas bahwa TPA ini ilegal secara hukum dan administratif.
Kepala UPT Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Istianah, saat dikonfirmasi Senin (7/10/2025), membenarkan bahwa TPA Karang Jetak memang belum mengantongi izin resmi.

Catatan Akhir

Kasus TPA Karang Jetak menjadi cermin buram tata kelola lingkungan di tingkat daerah. Di saat pemerintah pusat terus mendorong prinsip zero waste dan ekonomi sirkular, praktik pembuangan dan pembakaran sampah ilegal seperti ini justru mengancam integritas kebijakan lingkungan nasional.
(Rie/red)