Lembaga Adat Baduy Larang Wisatawan Asing Masuk Kampung Badui Dalam dan Gajeboh

oleh
Lembaga Adat Baduy Larang Wisatawan Asing Masuk Kampung Badui Dalam dan Gajeboh
Lembaga Adat Baduy Larang Wisatawan Asing Masuk Kampung Badui Dalam dan Gajeboh

Lembaga Adat Baduy Larang Wisatawan Asing Masuk Kampung Baduy Dalam dan Gajeboh

Lebak.CompasKotaNews.Com
Larangan bagi wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Kampung Baduy Dalam dan Kampung Gajeboh di Kabupaten Lebak, Banten, resmi diberlakukan berdasarkan keputusan Lembaga Adat Baduy.

Floating Ad with AdSense
X

Keputusan ini menegaskan komitmen masyarakat adat dalam menjaga kemurnian tradisi dan nilai-nilai budaya yang diwariskan turun-temurun.

Sekretaris Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Medi, menjelaskan bahwa larangan tersebut bukan hal baru bagi wilayah Badui Dalam yang meliputi Kampung Cibeo, Cikawartana, dan Cikeusik.

“Sejak dulu, Kampung Baduy Dalam memang tertutup bagi wisatawan asing. Kini, keputusan serupa juga diberlakukan untuk Kampung Gajeboh,” ujar Medi saat dihubungi di Rangkasbitung, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, Kampung Gajeboh kini tidak lagi terbuka bagi turis asing karena di lokasi tersebut terdapat rumah Lembaga Adat, yang menjadi pusat kegiatan adat dan dianggap sakral. “Kawasan itu tidak boleh terkena jepretan kamera, sehingga kami mengeluarkan surat edaran agar wisatawan mancanegara menghormati aturan ini,” lanjut Medi.

Wisman Masih Diperbolehkan ke Baduy Luar

Meski demikian, wisatawan asing tetap diperkenankan mengunjungi Kampung Baduy Luar, yang terdiri atas 61 kampung di wilayah tanah ulayat adat, di antaranya Kadu Jangkung, Karahkal, Kadu Gede, Belimbing, Cicakal, dan Kadu Ketug. Namun, wisatawan diwajibkan menggunakan pemandu lokal dari masyarakat Badui, bukan dari luar wilayah.

“Pemandu luar sering tidak memahami batasan-batasan adat, termasuk larangan memotret rumah adat. Karena itu, kami minta agar wisatawan selalu didampingi warga Badui sendiri,” kata Medi.

BACA JUGA :  Ratusan Barang Elektronik Hilang di Pemkot Serang, di 5 OPD Termasuk Bapenda, Dishub. Barang Hilang Tablet dan Komputer DPRD

Keputusan Berdasarkan Rapat Adat

Kepala Desa Kanekes, Jaro Oom, menambahkan bahwa keputusan larangan tersebut diambil melalui rapat adat bersama para tetua. “Kami ingin wisatawan tetap bisa mengenal budaya Baduy, tapi dengan cara yang menghormati aturan adat. Mereka boleh datang ke Badui Luar dengan pemandu lokal,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Farid Surawan, menyatakan pihaknya menghormati keputusan Lembaga Adat Badui. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mendukung kebijakan tersebut melalui sosialisasi kepada para wisatawan mancanegara.

“Keputusan adat harus dihormati. Kami siap membantu mensosialisasikan larangan ini agar wisatawan memahami dan mematuhinya,” kata Farid.

Keputusan ini menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap kearifan lokal dan spiritualitas masyarakat Baduy, yang selama ini dikenal menjaga tradisi dan menolak pengaruh modernisasi berlebihan demi mempertahankan jati diri budaya mereka.
(Rie/red)